Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi atau PMK Nomor 1 Tahun 2019 jelas memuat tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) jelas menyatakan tidak boleh adanya perbaikan permohonan.
Sehingga dengan dasar peraturan tersebut, pihak kuasa hukum baik dari TKN Jokowi-Maruf maupun dari pihak termohon, KPU seakan merasa keberatan dengan sikap Hakim MK yang mengijinkan pihak pemohon untuk memperbaiki permohonan mereka.
Dimana seperti yang dilansir oleh kompas.com (15/6/2019), bahwa unsur keberatan tersebut sudah disampaikan baik oleh kuasa Hukum KPU maupun oleh Ketua kuasa hukum TKN, Yusril pada saat sidang sebelum sidang dinyatakan berakhir.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menjelaskan bahwa pemberian ijin tersebut tentu agak sedikit mengecewakan kepada TKN maupun KPU. Karena ada ketidakadilan yang sedang dilakukan oleh MK.
Jika kita mengecek ada perbaikan petitum atau dalil yang disampaikan oleh tim  kuasa hukum, Prabowo-Sandi. Yakni petitum pertama saat akan mendaftarkan sengketa hasil pemilu pada hari terakhir pendaftaran di sidang MK, tanggal 24 Mei lalu.
Dimana mereka menyampaikan hanya 8 petitum  pada saat meregister sengketa hasil pemilu tersebut. Tapi terakhir yang dibacakan di dalam gugatan yang disampaikan oleh Bambang Widjojanto justru petitum yang bukan diregister oleh MK yang pada tanggal 24 Mei  lalu.Â
Justru yang dibacakan adalah petitum saat mencoba mempebaiki laporan atau berkas-berkas mereka yang pada tanggal 10 Juni lalu. Yang kini menjadi 15 petitum baru.
Dan hal tersebut oleh tim kuasa hukum Jokowi-Maruf, Bapak Yusril mencoba mengklarifikasi tentang versi dalil mana yang mereka harus persiapkan.Â
Apakah yang lama saat pendaftaran atau versi dalil yang baru saat revisi? Sebab mereka jugabutuh kejelasan untuk mempersiapkan dengan baik sanggahan ataupun bukti-bukti dari mereka.
Tim kuasa KPU juga sama bersuara. Bahkan dengan tegas menyatakan ini adalah sebuah bentuk pelanggaran terhadap peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018 yang dengan tegas menyatakan bahwa untuk pilpres perbaikan sebenarnya dikecualikan. Dan itu hanya berlaku pada pileg saja.
Oleh karena itu demi keadilan yang harus ditegakkan oleh MK, mereka meminta supaya jadwal sidang berikutnya harus dimundurkan satu hari. Lantaran harus mempersiapkan dengan baik segala hal-hal sikap KPU secara tertulis tentang gugatan yang diajukan oleh pemohon.