Mohon tunggu...
Rinto F. Simorangkir
Rinto F. Simorangkir Mohon Tunggu... Guru - Seorang Pendidik dan lagi Ambil S2 di Kota Yogya dan berharap bisa sampai S3, suami dan ayah bagi ketiga anak saya (Ziel, Nuel, Briel), suka baca buku, menulis, traveling dan berbagi cerita dan tulisan

Belajar lewat menulis dan berbagi lewat tulisan..Berharao bisa menginspirasi dan memberikan dampak

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Keberatan KPU dan TKN Adanya Perbaikan Petitum BPN, MK Langgar Aturan Mereka Sendiri?

16 Juni 2019   08:36 Diperbarui: 19 Juni 2019   01:12 323
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi atau PMK Nomor 1 Tahun 2019 jelas memuat tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) jelas menyatakan tidak boleh adanya perbaikan permohonan.

Sehingga dengan dasar peraturan tersebut, pihak kuasa hukum baik dari TKN Jokowi-Maruf maupun dari pihak termohon, KPU seakan merasa keberatan dengan sikap Hakim MK yang mengijinkan pihak pemohon untuk memperbaiki permohonan mereka.

Dimana seperti yang dilansir oleh kompas.com (15/6/2019), bahwa unsur keberatan tersebut sudah disampaikan baik oleh kuasa Hukum KPU maupun oleh Ketua kuasa hukum TKN, Yusril pada saat sidang sebelum sidang dinyatakan berakhir.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menjelaskan bahwa pemberian ijin tersebut tentu agak sedikit mengecewakan kepada TKN maupun KPU. Karena ada ketidakadilan yang sedang dilakukan oleh MK.

Jika kita mengecek ada perbaikan petitum atau dalil yang disampaikan oleh tim  kuasa hukum, Prabowo-Sandi. Yakni petitum pertama saat akan mendaftarkan sengketa hasil pemilu pada hari terakhir pendaftaran di sidang MK, tanggal 24 Mei lalu.

Dimana mereka menyampaikan hanya 8 petitum  pada saat meregister sengketa hasil pemilu tersebut. Tapi terakhir yang dibacakan di dalam gugatan yang disampaikan oleh Bambang Widjojanto justru petitum yang bukan diregister oleh MK yang pada tanggal 24 Mei  lalu. 

Justru yang dibacakan adalah petitum saat mencoba mempebaiki laporan atau berkas-berkas mereka yang pada tanggal 10 Juni lalu. Yang kini menjadi 15 petitum baru.

Dan hal tersebut oleh tim kuasa hukum Jokowi-Maruf, Bapak Yusril mencoba mengklarifikasi tentang versi dalil mana yang mereka harus persiapkan. 

Apakah yang lama saat pendaftaran atau versi dalil yang baru saat revisi? Sebab mereka jugabutuh kejelasan untuk mempersiapkan dengan baik sanggahan ataupun bukti-bukti dari mereka.

Tim kuasa KPU juga sama bersuara. Bahkan dengan tegas menyatakan ini adalah sebuah bentuk pelanggaran terhadap peraturan MK Nomor 5 Tahun 2018 yang dengan tegas menyatakan bahwa untuk pilpres perbaikan sebenarnya dikecualikan. Dan itu hanya berlaku pada pileg saja.

Oleh karena itu demi keadilan yang harus ditegakkan oleh MK, mereka meminta supaya jadwal sidang berikutnya harus dimundurkan satu hari. Lantaran harus mempersiapkan dengan baik segala hal-hal sikap KPU secara tertulis tentang gugatan yang diajukan oleh pemohon.

Sebab pasalnya segala bukti untuk melawan dalil yang dituntut oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, sudah begitu matang disiapkan oleh tim kuasa hukum Jokowi-Maruf maupun tim kuasa hukum KPU. 

Tapi dengan adanya penggantian ini, maka baik termohon ataupun Bapak Yusril dan tim lainnya harus mengulang kembali persiapan mereka untuk membuktikan bahwa dalil-dalil revisi tersebut.

Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan permohonan dari tim kuasa hukum KPU, yakni tentang pemunduran dari masa sidang selanjutnya. Yang semula akan digelar pada Senin depan, 17 Juni 2019, menjadi mundur satu hari, yakni pada hari Selasa (18/6/2019).

Tapi kemudian MK-pun menjawab bahwa memang telah terjadi kekosongan hukum acara. Berkat adanya Pasal 86 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, mereka bisa melakukan tindakan itu. 

Dalam pasal itu dinyatakan bahwa MK dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya.

Kemudian MK juga tidak boleh berpatok hanya kepada PMK, sementara ada hal-hal yang patut menurut MK yang perlu diperbaiki dari permohonan dalil ataupun petitum yang disampaikan mereka. Jadi tidak tepat jika mengatakan MK tidak adil. Apalagi jika dinyatakan telah melanggar aturan yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun