KPU menyarankan agar pasangan calon mengunakan media massa dengan sangat maksimal dan untuk mengurangi kontak langsung dengan masyarakat. Namun, menurut beberapa pengamat, pasangan calon kurang memanfaatkan akses media sosial. Padahal media sosial dapat menjadi wadah paling mudah untuk pasangan calon dan pemilih untuk berinteraksi terutama para pemilih diusia muda. Dan masyarakat dapat menilai seberapa terbuka pasangan calon dalam melaksanakan kampanyenya yang menjadi bahan pertimbangan untuk memilih.
Berkenaan dengan kurangnya transparansi mengenai dana kampanye pasangan calon di pemilu, kejadian ini tentunya menimbulkan banyak spekulasi dari masyarakat mengenai bagaimana mekanisme penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang sebenarnya terjadi. Dan masyarakat akan mempertanyakan asas akuntabel dan transparansi yang di usung KPU karena ketidakjelasan ini. Oleh karena itu, mari kita sebagai warga masyarakat yang menginginkan ada kemajuan di negeri ini untuk mengawal dan mengawasi Pilkada serentak 2020 yang bebas korupsi dan transparan.  Tutup ruang para calon pemimpin daerah  untuk melakukan kegiatan korupsi yang merugikan bangsa dan masyarakat.