Suatu ketika aku ke Rumah Sakit besar di daerah Jakarta Pusat. Pasien di tempat ini banyak sekali, karena menaungi pasien dari berbagai Provinsi di Indonesia.Â
Merokok memang di larang di Rumah Sakit. Tapi, apakah merokok tepat di pinggir pagar Rumah Sakit tidak di larang? Karena saat aku memasuki kawasan ini.. Â bapak maupun ibu-ibu duduk di pinggiran pagar banyak sekali yang sambil merokok. Padahal di pinggir pagar berada di pintu masuk/keluar pejalan kaki. Di sisinya ada yang merokok sama saja membahayakan pasien yang melakukan kunjungan ke Rumah Sakit.Â
Betapa tidak? Karena tiap pasien melintasi pagar pintu masuk/pintu keluar beresiko terpapar asap rokok orang-orang yang tak taat aturan ini. Aku penasaran ingin mencari apakah peraturan larangan merokok itu hanya di dalam Rumah Sakit saja?
Berikut tercantum pada:
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009
Undang-undang ini menetapkan rumah sakit sebagai salah satu tempat yang wajib menjadi Kawasan Tanpa Rokok.Â
Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 188/Menkes/PB/I/2011
Peraturan ini memberikan pedoman pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, termasuk di rumah sakit, sehingga memberikan dasar hukum yang lebih detail.Â
Sanksi Pelanggaran: