Mohon tunggu...
Rintar Sipahutar
Rintar Sipahutar Mohon Tunggu... Guru - Guru Matematika

Pengalaman mengajar mengajarkanku bahwa aku adalah murid yang masih harus banyak belajar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Stop Membagikan atau Menyebarkan Ujaran Kebencian atas Alasan Apapun

18 Mei 2018   17:42 Diperbarui: 18 Mei 2018   18:19 2288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Tokopedia.com

Nampaknya pengguna media sosial baik Facebook, Twitter, Messenger WhatsApp, dsb, masih banyak yang belum mengetahui "Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronis", khususnya Pasal 28, setelah lebih kurang 8 tahun diberlakukan.

Demikian juga dengan "Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana", khususnya Pasal 14 dan 15 yang dijadikan sebagai rujukan sanksi dari pelanggaran Undang-undang ITE.

Dan sepertinya Pemerintah juga belum secara serius mensosialisasikan kedua UU tersebut dan belum secara tegas menjatuhkan sanksi kepada setiap pihak yang melanggar UU tersebut. 

Hal tersebut dapat dilihat dari betapa masih merajalelanya pengguna media sosial membuat dan membagikan/menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian, khususnya di facebook dengan caption: "Tolong bantu sebarkan agar orangnya cepat tertangkap".

Mereka sama sekali tidak merasa bersalah dan telah melakukan pelanggaran UU ITE dan seakan-akan tidak takut dengan sanksi pidana akibat dari perbuatannya tersebut. Bahkan sebaliknya mereka justru telah merasa berjasa membantu pemerintah, dalam hal ini pihak yang kepolisian, untuk mendapatkan informasi agar lebih cepat menciduk pelaku.

Sebelum kita bahas lebih lanjut, mari kita simak isi dari kedua UU tersebut,

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronis

Pasal 28

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946
tentang Peraturan Hukum Pidana

Pasal 14

(1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.

(2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan la patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15

Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.

------------------------------

Terlebih setelah peristiwa teror bom Gereja di Surabaya, para pengguna Facebook berlomba-lomba dengan leluasa membagikan status atau postingan dari akun pengguna lainnya yang jelas berisi ujaran kebencian yang memprovokasi umat beragama tertentu.

Alasan klasik pengguna membagikan postingan tersebut seperti caption-nya adalah: "Bantu viralkan agar cepat terciduk", dan dalam hitungan detik postingan tersebut pun ramai-ramai tersebar.

Tetapi sadarkah Anda bahwa ketika Anda ikut membagikan postingan yang berisi ujaran kebencian tersebut, secara langsung Anda justru telah membantu para provokator untuk melancarkan aksinya?

Tahukah Anda betapa senangnya mereka ketika postingan mereka dibagikan sampai ribuan kali? Dan bagaimana mereka tertawa terbahak-bahak ketika membaca komentar-komentar balasan caci-maki penuh kebencian yangemosional. Mereka tertawa puas merasa sangat berhasil dalam misiny. Memang hal itulah yang mereka inginkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun