Maka, jika merujuk kepada kejadian bencana dan kecelakaan lalu lintas ini, pemerintah melakukan nya berbeda. Untuk kompensasi perumahan dengan dana stimulan, murni dari pemerintah. Jika asuransi, ini bukan dari pemerintah, tetapi penumpang yang preminya dibayarkan menyatu dengan ongkos.
Memahami kejadian terorisme dan korbannya, maka opsi menggunakan pendekatan asuransi kecelakaan lalu lintas dapat diterapkan untuk ini. Akibat dari terorisme yang ditanggung pemerintah disamakan saja nilainya. Akibat dari terorisme sama saja dengan kecelakaan lalu lintas, hanya ada meninggal dan cacat permanen. Skema besaran kompensasi bisa disamakan dengan asuransi. Dananya ditanggung oleh negara.
Tetapi mendorong argumentasi bahwa kompensasi kepada korban terorisme wajib diberikan negara dengan alasan terorisme terjadi akibat dari kebijakan negara yang salah, menjadi kurang tepat jika hanya diterapkan pada pada korban terorisme, apalagi pakai diatur dengan Undang-Undang.
Sebagai penutup, jika itu argumentasi yang didorong, maka seharusnya tidak hanya untuk korban terorisme, tetapi juga yang lainnya, yang justifikasinya akibat kesalahan kebijakan pemerintah dapat didefinisikan.