Mohon tunggu...
Rini Dwi S
Rini Dwi S Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legal Pluralisme & Progressive Law

4 Desember 2022   13:00 Diperbarui: 4 Desember 2022   13:02 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Pengertian legal pluralisme dan progressive law
Pluralisme berasal dari bahasa Inggris yaitu pluralism, yang terdiri dari dua kata plural (beragam) dan isme (paham) yang artinya beragam pemahaman atau bermacam-macam paham. 

Sedangkan pengertian hukum adalah peraturan atau sebuah adat yang secara resmi dianggap mengikat atau mengatur penguasa atau pemerintahan. Jadi Pengertian Pluralisme Hukum adalah keberagaman hukum. 

Pluralisme hukum hadir lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial. Legal pluralisme adalah sebuah interaksi yang saling berpengaruh dan saling beradopsi antara sistem hukum negara, adat, agama dan kebiasaan-kebiasaan lain yang biasa dianggap sebagai hukum. 

Sedangkan Progresif berasal dari bahasa Inggris yaitu progress yang berarti maju. Hukum Progresif berarti hukum yang sifatnya maju. Hukum progresif adalah mengubah secara cepat, melakukan pembalikan yang berdasarkan teori dan praktik hukum, serta melakukan berbagai terobosan. 

Pembebasan ini di dasarkan kepada prinsip bahwa hukum untuk manusia dan bukan sebaliknya dan hukum itu tidak ada untuk diri sendiri, melainkan untuk sesuatu yang lebih luas yaitu untuk harga diri seorang manusia, kebahagiaan, kesejahteraan, dan kemuliaan seorang manusia. Hukum ini diharapkanbisa mengikuti perkembangan zaman dan mampu melayani masyarakat dengan aspek moralitas dari penegak hukum itu sendiri. 

Sebagaimana yang telah dikemukakan oleh Satjipto Rahardjo, hukum progresif adalah sebuah tindakan yang radikal, dengan cara mengubah sistem hukum (termasuk merubah peraturan-peraturan hukum tersebut) agar hukum lebih berguna, terutama dalam mengangkat harga diri serta menjamin kebahagiaan dan kesejahteraan manusia.

2. Alasan mengapa legal pluralisme masih berkembang dalam masyarakat
Pluralisme hukum di era globalisasi ini memfokuskan untuk saling ketergantungan atau saling berpengaruh antara berbagai sistem hukum. Pluralisme hukum masih berkembang di dalam masyarakat dikarenakan pluralisme hukum ini hadir untuk memberikan sebuah pengertian baru kepada seluruh masyarakat bahwa di Indonesia tidak hanya ada hukum negara tetapi juga terdapat sistem-sistem hukum lain yang lebih ada pada masyarakat. 

Serta menjelaskan mengenai kenyataan bahwa terdapat tertib social yang merupakan bukan bagian dari peraturan hukum negara. Kepastian hukum tetap menjadi suatu prinsip yang penting dan sangat perlu diperhatikan di tengah perspektif keberagaman sistem hukum. Pluralisme hukum ini muncul dikarenakan adanya aturan hukum yang lebih dari satu, adanya legal pluralisme hukum ini diharapkan masyarakat atau seseorang bisa menghargai sebuah perbedaan tersebut.

3. Apa kritik legal pluralisme terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia.
Sentralisasi hukum yaitu memaknai hukum sebagai hukum negara yang berlaku untuk semua orang yang ada di sebuah negara. Kritik Legal Pluralisme terhadap hukum sentralisme yaitu pembaruan hukum dan upaya untuk mengakomodir keragaman yang ada di sebuah masyarakat. 

Pluralisme hukum bisa dikatakan menjadi jawaban atas kekurangan yang ditemui dari cara pandang sistem hukum nasional di Indonesia yang cenderung sentralististik. Keberadaan Legal pluralisme dalam masyarakat Indonesia sangat diakui karena gagasan yang diperoleh pluralisme hukum yaitu hukum alam, hukum positif, dan hukum sosial diterapkan melalui beberapa produk hukum di Indonesia. Tetapi dianggap kurang memberikan keadilan bagi masyarakat sekitar.

Sedangkan, Kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia yaitu hukum yang berkembang di Indonesia masih terdapat banyak masalah karena dianggap belum ideal untuk bisa mensejahterakan rakyatnya, seperti penegakan hukum di pengadilan yang merupakan representasi dari penegakan hukum yang dinilai banyak memberi putusan yang tidak mencerminkan keadilan. Hukum hendaknya mampu mengikuti seiring perkembangan zaman, dan mampu menjawab masalah yang terus berkembang di dalam masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun