Mohon tunggu...
Rindang Ayu
Rindang Ayu Mohon Tunggu... Freelancer - Ibu rumah tangga mulai menekuni bidang sosial keagamaan

Wanita jawa

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Proporsi dan Hak Amil dalam Pengelolaan Dana Zakat

19 Mei 2020   09:39 Diperbarui: 19 Mei 2020   09:43 6575
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketiga, menyesuaikan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi IT yang begitu pesat, maka pengelolaan zakat dapat dilakukan secara lebih mudah.  Pengumpulan zakat tidak lagi harus dengan gandum atau beras secara manual, tetapi bisa dibayarkan dengan bentuk uang melalui transfer rekening bank.

Dengan memanfaatkan kemajuan IT maka jumlah personel amil zakat pun juga bisa lebih sedikit.  Sehingga hak bagian amil zakat tidak lagi dihitung berdasarkan prosentase penerimaan zakat, melainkan berbasis pada kinerja dengan kaidah kepatutan atau kewajaran pengupahan. 

Pengelolaan Zakat oleh Baznas 

Terkait dengan proporsi pembagian zakat, beberapa mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Jawa Tengah melakukan penilitian untuk tugas skripsi atau tesisnya.  Hasil penelitiannya tidak banyak memberikan data tentang proporsi pembagian mustahiq zakat yang ideal, namun berupa kebijakan badan amil daerah setempat dalam pengelolaan zakat.

Potensi zakat infaq masyarakat di wilayah Jawa Tengah, khususnya Yogyakarta, Semarang dan Surakarta, yang dikelola Baznas per tahunnya mencapai sekitar Rp 6-7 triliun.  Dalam hal penyalurannya, badan amil zakat di daerah tersebut menggunakan prinsip kebutuhan. Semakin tinggi tingkat kebutuhan maka semakin besar prosentasenya.

Sedangkan hak bagi karyawan badan amil zakat diberikan gaji tetap tiap bulan karena mereka bekerja terus menerus sepanjang tahun dengan tugas sosialisasi, pendataan, pencatatan, pengumpulan hingga pendistribusian.


Sementara pengelolaan zakat oleh LAZISMU (Lembaga ZIS Muhammadiyah) Kota Salatiga dilakukan dengan kerja secara intensif menjelang bulan Ramadhan, dengan sistem mengumpulan penerimaan zakat, infak dan shadaqah (ZIS) dalam satu tahun, lalu menyalurkannya kepada empat golongan penerima zakat yaitu fakir, miskin, amil dan sabilillah.  Adapun proporsi pembagiannya adalah: fakir miskin 60%, sabilillah 30%, dan amil zakat 10%.

Berkaitan dengan hak panitia atau amil zakat, diantara badan-badan amil zakat saat ini ada yang memberikan gaji kepada karyawannya 'cukup sejahtera', namun adapula yang standar atau dibawah standar UMR.   Terhadap yang pertama muncul kritikan bahwa hal itu adalah penyalah gunaan kewenangan panitia.

Berbeda dengan amil zakat yang dibentuk oleh pengurus masjid atau mushollah kecil yang sifatnya temporer menjelang bulan Ramadhan.  Mereka tidak mempunyai standar acuan, sehingga penyalurannya berdasarkan 'selera' panitia/amil.  Berapapun hasil penerimaan ZIS, penyalurannya diberikan kepada warga fakir miskin berupa beras atau uang senilai 100 ribu rupiah. Selebihnya untuk menambah kas untuk pembangunan masjid dan sebagian lainnya untuk amil zakat.

Mereka terjebak oleh konsep penyaluran zakat fitrah yang dibayarkan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri, dimana fakir miskin harus gembira di hari raya itu dengan kecukupan makanan di hari itu.

Proporsi Pembagian ZIS

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun