Penyaluran bantuan sosial PKH diberikan kepada KPM yang ditetapkan oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga. Penyaluran bantuan diberikan empat tahap dalam satu tahun, bantuan PKH diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
Nilai bantuan merujuk Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 26/LJS/12/2016 tanggal 27 Desember 2016 tentang Indeks dan Komponen Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2017. Komponen bantuan dan indeks bantuan PKH pada tahun 2017, sebagai berikut:
a. Bantuan Sosial PKH Rp. 1.890.000
b. Bantuan Lanjut Usia Rp. 2.000.000
c. Bantuan Penyandang Disabilitas Rp. 2.000.000
d. Bantuan Wilayah Papua dan Papua Barat Rp. 2.000.000
Belajar dari pengalaman saya yakin PKH dapat memutus rantai kemiskinan agar seluruh rakyat Indonesia dapat hidup sehat, sejahtera dan berpendidikan jika dilakukan tepat sasaran dibarengi pendampingan. Ibaratnya  PKH adalah kail yang diberikan pemerintah, KPM harus memancing untuk mendapatkan hasilnya.
Pentingnya pendampingan untuk edukasi berkelanjutanÂ
Saya tumbuh di kawasan padat sudut sebuah kota, yang saya lihat saat itu adalah tantangan yang dihadapi keluarga yang dikatagorikan miskin bukan hanya terbatasnya uang, juga mental miskin dan  'kebingungan' menentukan prioritas antara  keinginan, pemilihan makanan bergizi  dan pendidikan.
Mental miskin diantaranya merasa kemiskinan adalah garis hidup yang sukar dirubah sehingga merima dan pasrah.
Tidak yakin jika dengan ilmu, kesehatan, motivasi hidup lebih baik dapat memutus  rantai kemiskinan.