Mohon tunggu...
Rina Nurlita
Rina Nurlita Mohon Tunggu... Mahasiswa UIN Salatiga

Hai, aku Rina Nurlita, mahasiswi Perbankan Syariah di UIN Salatiga. Aku orangnya suka belajar hal-hal baru, terutama yang berhubungan dengan dunia keuangan syariah dan bisnis. Aku tipe orang yang disiplin, bertanggung jawab, dan nggak gampang nyerah. Buatku, setiap proses itu penting, jadi aku selalu berusaha memberikan yang terbaik di setiap kesempatan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mahasiswa UIN Salatiga Sosialisasikan Bahaya Pinjol dan Judol serta Edukasi Cicil Emas Bank Muamalat di Desa Jogonayan

7 Oktober 2025   11:30 Diperbarui: 7 Oktober 2025   11:30 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
FOto Bersama PPM UIN Salatiga dengan warga Dusun Jogonayan (Sumber: Dokumentasi PPM UIN SAGA Kelompok 168)

Magelang, 14 September 2025 — Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga yang tengah melaksanakan Praktik Pengabdian Masyarakat (PPM) di Desa Jogonayan, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, mengadakan kegiatan sosialisasi mengenai bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal dan judi online (judol) serta pemberian materi edukasi tentang produk cicil emas Bank Muamalat.

Kegiatan ini diselenggarakan pada Minggu, 14 September 2025, bertempat di rumah Ibu Kepala Dusun (Kadus) Jogonayan. Acara tersebut dihadiri oleh warga sekitar, perangkat desa, serta pemuda-pemudi setempat dengan antusiasme tinggi.

Dalam pemaparannya, mahasiswa PPM UIN Salatiga menjelaskan dampak buruk dari pinjol dan judol, antara lain menyebabkan ketergantungan finansial, meningkatnya utang, stres ekonomi, hingga keretakan hubungan keluarga. Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi keuangan digital dan tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman cepat maupun permainan judi daring.

Foto Pemaparan Materi Judol dan Pinjol oleh Mahasiswa PPM UIN Salatiga (Sumber: Dokumentasi PPM UIN SAGA Kelompok 168)
Foto Pemaparan Materi Judol dan Pinjol oleh Mahasiswa PPM UIN Salatiga (Sumber: Dokumentasi PPM UIN SAGA Kelompok 168)

Selain membahas risiko pinjol dan judol, mahasiswa juga memberikan edukasi produk cicil emas Bank Muamalat, yang merupakan salah satu produk investasi berbasis syariah. Materi ini disampaikan untuk meningkatkan literasi keuangan syariah masyarakat desa, agar mereka dapat mengelola keuangan dengan cara yang halal, aman, dan menguntungkan.

Foto Pembagian Brosur mengenai Cicil Emas Bank Muamalat (Sumber: Dokumentasi PPM UIN SAGA Kelompok 168)
Foto Pembagian Brosur mengenai Cicil Emas Bank Muamalat (Sumber: Dokumentasi PPM UIN SAGA Kelompok 168)

Menurut Ketua Kelompok PPM UIN Salatiga, kegiatan ini merupakan bentuk implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat. “Kami ingin masyarakat Jogonayan memahami bahaya pinjol dan judol yang dapat merusak ekonomi keluarga, serta mengenal produk keuangan syariah seperti cicil emas yang lebih bermanfaat dan sesuai ajaran Islam,” ujarnya.

Sementara itu, Ibu Kadus Jogonayan menyampaikan apresiasinya atas kegiatan yang dilakukan mahasiswa. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan karena sangat bermanfaat bagi warga.

Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab interaktif, di mana warga dapat langsung bertanya mengenai cara mengenali pinjol ilegal, serta informasi lebih lanjut mengenai produk cicil emas Bank Muamalat. Melalui kegiatan ini, mahasiswa UIN Salatiga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya literasi digital dan keuangan syariah di era modern.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun