Mohon tunggu...
Rinaldi Sutan Sati
Rinaldi Sutan Sati Mohon Tunggu... Rakyat Biasa

Pemerhati dan Pegiat Sosial, Hukum, Politik, Budaya dan Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perjalanan Dinas yang Bersumber Dari APBD Provinsi

9 Juli 2025   11:24 Diperbarui: 9 Juli 2025   11:30 432
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo: Lampiran Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak

Apabila terbukti saya tidak melaksalakan tugas sesuai SPT dan tidak menyampaikan bukti pertanggungiawaban yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur tentang Pedoman Perjalanan Dinas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau, maka saya mempertanggungjawabkannya sesuai dengal ketentuan peraturan perundangundangan.

Timbul pertanyaan yang menggelitik kami, Jika ditemukan tiket palsu, bill hotel palsu (karena niat hati ingin meraup dana lebih), akan tetapi dirinya berangkat dalam kegiatan dimaksud, apakah dapat disebut sebagai persoalan SPPD Fiktif?

Dan siapakah yang bertanggungjawab (sesuai aturan berlaku) jika terdapat tiket tiket palsu, bill hotel palsum serta perjalan palsu, sementara telah lolos verifikasi dan yang bersangkutan menandatangani Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak? 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun