Apabila terbukti saya tidak melaksalakan tugas sesuai SPT dan tidak menyampaikan bukti pertanggungiawaban yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur tentang Pedoman Perjalanan Dinas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau, maka saya mempertanggungjawabkannya sesuai dengal ketentuan peraturan perundangundangan.
Timbul pertanyaan yang menggelitik kami, Jika ditemukan tiket palsu, bill hotel palsu (karena niat hati ingin meraup dana lebih), akan tetapi dirinya berangkat dalam kegiatan dimaksud, apakah dapat disebut sebagai persoalan SPPD Fiktif?
Dan siapakah yang bertanggungjawab (sesuai aturan berlaku) jika terdapat tiket tiket palsu, bill hotel palsum serta perjalan palsu, sementara telah lolos verifikasi dan yang bersangkutan menandatangani Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak?Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI