Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) bermasalah sebenarnya sudah beberapa kali terjadi di Indonesia. Dikutip dari beberapa sumber, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti DPRK Simeulue tahun anggaran 2019, DPRK Abdya tahun anggaran 2017, DPRD Bengkulu Utara, Sekretariat Daerah Tanimbar, hingga Sekretariat DPRD Provinsi Riau mengalami persoalan tersebut. Padahal, dalam peraturan yang berlaku di daerah masing-masing, baik itu Peraturan Daerah maupun Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati/Walikota, telah mengatur secara detil alur administrasi SPPD, sehingga diharapkan mampu menekan angka penyelewengan.Â
Pemerintah Provinsi Riau, melalui Peraturan Gubernur Riau nomor 3 tahun 2019 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Riau, kemudian diubah dalam  Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau Nomor 55 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau telah mengatur sedemikian rupa bagaimana SPPD dilaksanakan serta berikut pertanggungjawabannya. Pasal 1 ayat 25 Pergub aquo disebutkan bahwa, Surat Perintah Perjalanan Dinas selanjutnya disingkat SPPD adalah surat perintah perjalanan kedinasan kepada Pejabat/Pegawai Negeri Sipil/Tenaga Kontrak serta Pimpinan dan Anggota DRPD sesuai dengan identitas Pejabat/Pegawai Negeri Sipil/ Tenaga Kontrak serta Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditugaskan dengan penjelasan waktu, tujuan, transportasi yangg digunakan serta sumber dana untuk pembiayaan akibat penugasan tersebut. Dalam pasal yang sama, ayat selanjutnya (26) dimaktubkan Pelaksana Surat Perintah Perjalanan Dinas seianjutnya disebut Pelaksana SPPD adalah semua orang yang mendapat Surat Perintah Tugas dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan.Â
Dalam perbincangan kami dengan salah satu sumber yang pernah menjabat sebagai Sekretaris DPRD Provinsi Riau, dijelaskan bahwa alur perjalanan Surat Perintah Tugas (SPT) guna melaksanakan perintah perjalanan dinas kurang lebih sebagai berikut (dalam pendampingan anggota DPRD Provinsi Riau):
- Ketua Alat Kelengkapan Dewan (AKD) jika hendak melakukan perjalanan dinas, seperti Ketua Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi, serta Badan Kehormatan  membuat nota dinas berisikan tujuan keberangkatan yang disampaikan kepada Pimpinan DPRD Provinsi;
- Pimpinan DPRD Provinsi kemudian mendisposisi hal tersebut ke Sekretaris DPRD Provinsi;
- Lalu Sekretaris DPRD Provinsi memberikan disposisi kepada Kepala Bagian, tergantung jenis dan bentuk kegiatannya sesuai dengan bagian mana, dalam hal ini Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Persidangan dan Produk Hukum, dan Kepala Bagian Keuangan dan Perencanaan;
- Kepala Bagian memberikan disposisi kepada Kepala Subbagian terkait acara dimaksud. Masing-masing Bagian membawahi 3 (tiga) Subbagian. Pada tahun anggaran 2020 dan 2021, 7 (tujuh) dari 9 (sembilan) Kepala Subbagian di Sekretariat DPRD Provinsi Riau merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). 2 (dua) diantaranya bukan sebagai PPTK, karena menjabat sebagai Kasubbag Verifikasi dan Pelaporan danyang lainnya menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Saat ini jabatan Subbagian berganti nama dengan Sub koordinator;
- Â Kasubbagian/PPTK mempersiapkan dokumen untuk kebutuhan Perjalanan Dinas;
- Setelah dilengkapi oleh Kassubag/PPTK, dokumen "dinaikkan" ke Kepala Bagian, lalu kemudian dari Kepala Bagian memeriksa kelengkapan dan dinaikkan ke Sekretaris DPRD Provinsi;
- Lalu Surat Perintah Tugas (SPT) ditandatangani oleh Sekretaris DPRD Provinsi untuk pegawai dan tenaga kontrak, sementara itu untuk anggota DPRD Provinsi ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Provinsi. Pada tahun 2021, untuk THL/Tenaga Kontrak harus izin terlebih dahulu Pimpinan DPRD Provinsi, baru kemudian Sekretaris DPRD Provinsi dapat menandatangani. Hal ini sesuai dengan pasal 7 ayat 1 sampai 5 Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau Nomor 55 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau;
- Sepulang melakukan Perjalanan Dinas, dokumen-dokumen terkait hal tersebut diserahkan kepada PPTK, lalu kemudian diverifikasi untuk kemudian dilakukan pencairan. Nah, informasi yang kami dapat, tahun anggaran 2020 pencairan dapat dilakukan secara cash kepada pemegang SPT, sementara itu tahun 2021 uang perjalanan dinas ditransfer langsung ke rekening bersangkutan.
Pasal 18 ayat a hingga i Peraturan Gubernur Riau Nomor 99 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau tentang Kepala Subbagian Verifikasi dan Pelaporan, disebutkan bahwa Kepala Subbagian Verifikasi dan Pelaporan mempunyai tugas:
- Merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Verifikasi dan Pelaporan;Â
- Membagi tugas, membimbing, memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan  tugas bawahan di lingkungan Subbagian Verifikasi dan Pelaporan;Â
- Melaksanakan verifikasi dan pertanggungjawaban anggaran;Â
- Menyusun laporan keuangan semesteran, akhir tahun, laporan kinerja dan laporan pertanggungjawaban;Â
- Melakukan fasilitasi teknis keuangan di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;Â
- Melaksanakan penyelesaian tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan atau pemutakhiran data hasil pemeriksaan pelaksanaan kegiatan;Â
- Melaksanakan proses administrasi Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi;Â
- Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan  tugas dan kegiatan pada Subbagian Verifikasi dan Pelaporan; danÂ
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
Jika dipahami dari pasal ini, Kepala Subbagian Verifikasi dan Pelaporan memiliki peran yang sangat vital, sebelum kemudian dokumen dimaksud diserahkan PPTK kepada Sekretaris DPRD Provinsi Riau.Â
Dalam pasal 19 Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau Nomor 55 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau disebutkan; (1) Pelaksana SPPD mempertanggungjawabkan pelaksanaal Perjalanan Dinas kepada pemberi tugas dan biaya Perjalanai Dinas kepada Pengguna Anggaran/KPA. (2) Pertanggungjawaban biaya Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen berupa :
(a) Perjalanan Dinas Dalam Daerah.Â
- Surat Perintah Tugas yang sah dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan rencana biaya perjalanan dinas;
- SPPD yang telai ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/KPA (lembar I) dan pejabat pihak terkait yang menjadi Tempat Tujuan Perjalanan Dinas (lembar II);
- Bukti pembayaran transpodasi laut/darat dan/atau biaya sewa kendaraan;
- Bukti pembayaran hotel atau tempat menginap lainnya;
- Bagi pelaksana SPPD yang menginap di hotel dengan menggunakan voucher melampirkan fotocopy voucher yang disahkan pihak hotel terkait;
- Laporan Hasil Perjalanan Dinas kepada Pengguna Anggaran/ KPA;
- Bukti pembayaran uang harian dan uang representasi berupa kwitansi penerimaan uang harian dal/atau uang representasi yang diketahui oleh Pengguna Anggaran/ KPA;
- Daftar pengeluaran riil;
- Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.J darl merupatan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini;
- Bukti fisik dalam bentuk foto kegiatan dan identitas tujuan.
(b) Perjalanan Dinas Luar Daerah
- Surat Perintah Tugas yang sah dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan rencana biaya perjalanan dinas;
- SPPD yang telah ditandatangani oleh Pengguna Anggaran/KPA (lembar I) dan pejabar pihak terkait yang menjadi Tempat Tujuan Perjalanan;
- Dinas (lembar Il);
- Tiket pesawat, boarding pass, dan bukti pembayaran transportasi lainnya;
- Bukti pembayarar hotel atau tempat menginap lainnya;
- Bagi pelaksana SPPD yang menginap di hotel dengan menggunakan voucher melampirkan fotocopy voucher yang disahkan pihak hotel terkait;
- Laporan Hasil Pedalanan Dinas kepada Pengguna Anggaran/KPA;
- Bukti pembayaran uang harian dan uang representasi berupa kwitansi penerimaan uang harian dan/atau uang representasi yang diketahui oieh Pengguna Anggaran/ KPA;
- Daftar pengeluaran riil;
- Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran l.J dan merupakar bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
Lalu, apa itu Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak?
Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak yang ditandatangani oleh pelaksana Perjalanan Dinas diantaranya berisikan pernyataan tanggungjawab terhadap kegiatan yang dilaksanakan. Paragraf ketiga surat pernyataan dimaksud berbunyi: