Mohon tunggu...
Rinaldi Sutan Sati
Rinaldi Sutan Sati Mohon Tunggu... Owner Kedai Kapitol

Pemerhati dan Pegiat Sosial, Hukum, Politik, Budaya dan Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

"Sprindik-Sprindik" dalam Kasus Dugaan SPPD Fiktif

18 Juni 2025   09:37 Diperbarui: 18 Juni 2025   09:37 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus dugaan SPPD Fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020 dan 2021 cukup menarik untuk diamati. Sebagai seorang yang sedang memperdalam pengetahuan hukum, menurut kami, ada beberapa hal yang dapat ditelaah guna menambah pengetahuan, diantaranya seputar beberapa Surat Perintah Penyidikan - disingkat Sprindik - yang menurut informasi dari salah satu media nasional, ANTARA, dipajang nomor suratnya saat penyitaan rumah mantan Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Riau pada beberapa hari menjelang masa tenang Pilkada Pekanbaru yang pencoblosannya dilaksanakan tanggal 27 November 2024. Laman berita ANTARA tanggal 23 November 2024 menyebutkan dalam isi beritanya, "Diketahui, dugaan SPPD fiktif ini menyeret nama bakal calon wali kota Muflihun yang bertugas sebagai Sekretaris Dewan di DPRD Riau."

Berita ANTARA hari Sabtu tersebut sangat menarik untuk ditulis, selain menyebutkan 3 keterangan status Muflihun, baik itu sebagai mantan Sekretaris Dewan DPRD provinsi Riau, Pj. Walikota Pekanbaru, serta Calon Walikota Pekanbaru, disana juga ditemukan lengkap keterangan nomor Sprindik yang dalam keterangan beritanya bahwa Sprindik-sprindik dimaksud, tercetak pada spanduk  dipasang bagian rumah  yang disita, diantaranya:

  • Sp.Sidik/57/VII/RES.3.3/2024 (12 Juli 2024);
  • Sp.Sidik/69/VII/RES.3.3/2024 (31 Juli 2024);
  • Sp.Sidik/98/X/RES.3.3/2024 (17 Oktober 2024); dan 
  • Sp.Sidik/104/X/RES.3.3/2024 (20 Oktober 2024)

Tindakan penyidikan dan penyelidikan diatur dalam pasal 1 ayat 2 dan 5 KUHAP yang berbunyi "Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya." serta "Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini."  Sprindik merupakan salah satu proses hukum yang berkaitan dengan administratif dalam memberikan kewenangan kepada para penyidik untuk dapat melakukan penyidikan. Sprindik tersebut berupa surat tertulis yang memiliki legalitas, berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Perkap No. 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Menurut Albert Aries, (2015), dalam artikelnya berjudul Fungsi Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), dipublish oleh website Hukum Online, Sprindik diterbitkan oleh Atasan Penyidik kepada Penyidik atau Penyidik Pembantu yang namanya disebutkan dalam Surat Perintah Penyidikan. Setelah ada kesimpulan atau hasil dari evaluasi atau gelar hasil penyelidikan bahwa tindak pidana telah dilakukan/telah terjadi tindak pidana. Menurut  Ramadhan Kasim dan Apriyanto Nusa dalam bukunya Hukum Acara Pidana, Teori, Asas Dan Perkembangannya Pasca Putusan Kosntitusi, disebutkan bahwa, filosofi kerja penyidikan pada hakikatnya adalah mencari dan mengumpulkan barang bukti yang digunakan untuk menemukan tersangka. Jika dalam sebuah perkara pidana dengan dikeluarkannya sprindik ganda maka dapat dikhawatirkan mengakibatkan:

  • Abuse Of Power (Penyalagunaan Kekuasaan);
  • Conflict Of Interest (Konflik Kepentingan) Diantara Para Penyidik;
  • Ketidakpastian Hukum; serta dapat
  • Dibatalkan Melalui Proses Praperadilan.

Lalu, apakah Sprindik dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara? Secara umum, Sprindik  tidak dapat digugat melalui PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), karena Sprindik adalah bagian dari proses peradilan pidana, bukan tindakan administrasi pemerintahan dalam arti UU PTUN. Akan tetapi, ada pengecualian dan perkembangan dalam praktik hukum serta putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Sprindik dapat saja digugat jika terindikasi diterbitkan secara sewenang-wenang, cacat hukum, atau melampaui kewenangan (onrechtmatig); serta  Tindakan penyidik mengakibatkan kerugian administratif terhadap warga negara, bukan hanya aspek pidana. 

Misalnya, dapat diajukan permohonan gugatan ke PTUN Pekanbaru, apakah Sprindik yang terbit pada saat proses Pilkada Pekanbaru 2024 berlangsung merugikan aspek lain terhadap pencalonan Muflihun sebagai Walikota Pekanbaru saat itu? Jika melihat tanggal keluar Sprindik yang ditulis oleh ANTARA hanya berselang waktu kurang lebih 3 hari (17 dan 20 Oktober). Putusan Mahkamah Agung RI No. 63K/TUN/2003, disebutkan bahwa MA memutuskan bahwa Sprindik bisa diuji PTUN apabila mengandung cacat yuridis yang menyebabkan kerugian terhadap hak seseorang di luar proses pidana formal. Lalu ada Putusan MA No. 355K/TUN/2005, yang menyebutkan bahwa gugatan terhadap Sprindik diterima karena tidak sesuai prosedur hukum dan dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum oleh badan pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad). Sementara itu,  Putusan MK No. 140/PUU-XIII/2015, Mempertegas bahwa warga negara berhak memperoleh perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan wewenang oleh aparat, termasuk aparat penegak hukum. Namun, pengajuan gugatan ke PTUN tentu akan melihat tengat waktu yang diatur dalam undang-undang. Pasal 55 UU PTUN mengatur bahwa gugatan dapat diajukan dalam tenggang waktu 90 hari sejak diterimanya atau diumumkannya keputusan badan atau pejabat TUN. 

Apakah ada peluang Sprindik-sprindik diatas atau Sprindik lainnya diajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru? Entahlah.

  

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun