Mohon tunggu...
Rinaldi Sutan Sati
Rinaldi Sutan Sati Mohon Tunggu... Owner Kedai Kapitol

Pemerhati dan Pegiat Sosial, Hukum, Politik, Budaya dan Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Setelah Pak Iqbal Pergi; Rumah Sakit, SPPD Fiktif, dan Angka Kriminalitas.

18 Maret 2025   09:14 Diperbarui: 18 Maret 2025   09:14 1940
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Irjen. Pol. Mohammad Iqbal, S.I.K., M.H. terbilang cukup lama menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda)Riau. Jika dihitung-hitung, lelaki yang pernah menjabat sebagai Kasat Lantas Poltabes Pekanbaru Polda Riau di tahun 2000 ini, memimpin Polda Riau selama kurang lebih 1.181 hari atau lebih dari 38 bulan atau dapat dikatakan selama 3,24 tahun. Dalam masa kepempimpinannya, jendral yang berpeluang dipromosikan menjadi Komisaris Jenderal (Komjen) Pol ini, meninggalkan beberapa catatan, diantaranya belum rampungnya bangunan Rumah Sakit Bhayangkara Riau diatas tanah eks Mapolda Riau lama, jalan Sudirman/Gajah Mada Pekanbaru. Gedung yang Ground breaking-nya  yang dilakukan Kamis (1/8/2024) itu, dibangun dengan menggunakan dana hibah yang diberikan oleh Pemprov Riau, total anggaran sebesar Rp123 miliar. Menurut beberapa sumber, rumah sakit ini akan memiliki 200 kamar dan menjadi RS dengan fasilitas terlengkap di Riau. Rumah Sakit Bhayangkara satu tahun harus siap melayani 40 ribu personel Polri dan keluarga. Melayani 70 ribu silih berganti masyarakat umum, ungkapnya dalam sebuah keterangan seperti yang diberitakan oleh media online Cakaplah. Namun belakangan di hari saat pisah sambut dirinya dengan Irjen. Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum, tersiar kabar di tengah kondisi keuangan Pemprov Riau yang sedang tidak baik-baik saja, konon dari berita yang berseliweran Rumah Sakit Bhayangkara Riau mendapatkan kegiatan manajemen konstruksi lanjutan fisik pengembangan Rumah Sakit Bhayangkara dikucurkan dana sebesar Rp. 2,1 miliar.  Berita ini cukup menghebohkan, karena Pemerintah provinsi Riau sedang dilanda persoalan keuangan yang cukup serius. Betapa tidak, kabarnya defisit anggaran Riau mencapai Rp 1,3 triliun ditambah dengan tunda bayar Rp 2,2 triliun. Jika ditotalkan, menjadi Rp 3,5 triliun.

Menyoal defisit dan tunda bayar Pemprov Riau, sebelumnya kami pernah menulis tentang perbedaan mencolok antara RKPD 2024 dan KUA PPAS 2024 dengan APBD Provinsi Riau 2024. Dalam tulisan bertajuk Perbedaan APBD Pemprov Riau 2024 dengan RKPD dan KUA PPAS Hingga 1,8 Triliun, Kerjaan Siapa?  dituliskan bahwa RKPD Provinsi Riau tahun 2024 direncanakan sebesar 9.182.188.294.376 Rupiah. Sementara itu, rancangan KUA PPAS nya senilai Rp. 9.182.188.294.375. Dan APBD Provinsi Riau disahkan sebesar 11.020.380.657.451 Rupiah. Jika kita perbandingkan antara KUA PPAS dengan APBD yang disahkan, maka terdapat perbedaan antara RKPD dengan APBD senilai 1.838.192.363.075 Rupiah dan KUA PPAS dengan APBD sejumlah Rp. 1.838.192.363.076. Dan antara RKPD dengan KUA PPAS sejumlah 1 Rupiah.Menurut hemat kami, persoalan ini tidak akan kunjung selesai penguraian akar masalahnya, jika tidak dilakukan audit investigatif sesegera mungkin. Dengan dilakukannya audit dimaksud, atau dilakukannya pemeriksaan yang mendalam dan sistematis diharapkan dapat mengungkap dugaan penyimpangan atau kecurangan (fraud) di suatu instansi atau perusahaan, dengan tujuan mengumpulkan bukti yang kuat untuk tindakan hukum selanjutnya. Jika masalah ini rampung diurai, diketahui penyebabnya dengan pasti, maka Gubernur Riau kita diharapkan bisa fokus kepada persoalan fundamental lainnya. Sayang sekali, saat di akhir masa jabatannya, pak Iqbal tidak melihat gonjang-ganjing defisit sebagai pintu masuk pengungkapan dugaan tindak pidana atau perbuatan-perbuatan yang melawan hukum. 

Lalu, kita beralih kepada persoalan yang paling sering dibicarakan orang saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) seluruh Indonesia bergulir, yaitu dugaan terjadinya tindak pidana korupsi SPPD Fiktif di lingkungan DPRD Provinsi Riau tahun 2020-2021. Kasus ini terbilang cukup menarik, karena boomingnya saat kontestasi Pilkada berlangsung. Dalam website BPK RI Provinsi Riau, edisi 28 Juni 2024 saat itu dituliskan "Polisi terus mengusut kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Riau. Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dewan mangkir saat akan diperiksa. Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi menyebut kasus itu mulai diusut sejak 9 bulan lalu." Dapat diartikan, jika pengusutannya mulai dilakukan tanggal 1 September   2023, maka hingga saat ini, usianya sudah 564 hari. Umur yang masih singkat untuk menuntaskan persoalan yang memiliki 2 versi proyeksi kerugian negara; 130 Milyar Rupiah atau 162 Milyar Rupiah. Tanggal 30 Januari 2025 lalu, seperti dilangsir beberapa media, Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau sudah menerima pengembalian kerugian negara sebanyak Rp 12 miliar dari 380 saksi kasus dugaan korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Sementara itu, Detik edisi 1 Februari 2025 menuliskan, 170 orang terdiri dari ASN, honorer, hingga tenaga ahli Sekretariat DPRD Riau yang telah mengembalikan uang terkait kasus tersebut dengan total uang yang dikembalikan oleh 170 orang mencapai Rp 16 miliar. Portal berita online Riau Satu edisi 14 Maret 2025 memuat nama seorang pejabat yang beberapa asetnya disita oleh Polda Riau diantaranya Apartemen di Citra Plaza Naguya Batam, tanah seluas 1.206 meter persegi beserta 11 unit homestay di Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, dan  Harley Davidson XG500 Street 500 tahun 2015, warna hitam, dengan nomor polisi BM 3185 ABY. Benda-benda yang disita ini berasal dari seorang yang kabarnya saat ini menjadi pejabat di BKPSDM Pekanbaru.    

Irjen. Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum. pun telah bertugas di Bumi Lancang Kuning. Dari beberapa sumber media diketahui, dirinya menanti paparan resmi dari Dirkrimsus Polda Riau dan berjanji akan menampilkannya ke media. Selain persoalan dugaan tindak pidana korupsi SPPD Fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau, dirinya pun mengampanyekan pemberantasan terhadap aksi premanisme di bumi Melayu ini. Sebagai informasi dari portal iNews edisi 31 Maret 2024, Provinsi Riau mencatatkan penurunan signifikan dalam angka kriminalitas pada tahun 2024. Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, mengungkapkan bahwa jumlah tindak pidana di Riau pada tahun 2024 tercatat sebanyak 5.516 perkara, mengalami penurunan sebesar 202 perkara atau 3,5 persen dibandingkan dengan tahun 2023 yang mencapai 5.718 perkara. Setelah pak Iqbal pergi, semoga Rumah Sakit Bhayangkara lekas rampung dan dapat dinikmati segera oleh masyarakat Riau. Semoga persoalan-persoalan tindak pidana korupsi yang sedang dilidik dan disidik segera diajukan ke meja hijau. Semoga kriminalitas semakin menurun di negeri yang kita cintai ini. 

Selamat bertugas di tempat baru, pak Iqbal. Terimakasih atas berhasilnya  dalam Pilkada 2024 di Pekanbaru dan Riau. Semoga Allah meredhoi setiap niat dan perbuatan baik Bapak. Dan selamat bertugas untuk Pak Herry. Semoga dalam lindunganNYA selalu. 

Rastra Sewakottama!

 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun