Mohon tunggu...
Rima Gravianty Baskoro
Rima Gravianty Baskoro Mohon Tunggu... Pengacara - Beyond tradition, beyond definition, beyond the images

Research Assistant of Prof. John Vong || PERADI Licensed Lawyer. ||. Master of Public Policy - Monash University || Bachelor of Law - Diponegoro University || Associate of Chartered Institute of Arbitrators. ||. Vice Chairman of PERADI Young Lawyers Committee. ||. Officer of International Affairs Division of PERADI National Board Commission. ||. Co-founder of Toma Maritime Center.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Catatan Penting bagi Pengusaha dalam Proses Arbitrase Internasional sebagai Salah Satu Alternatif Penyelesaian Sengketa

20 Desember 2020   13:54 Diperbarui: 21 Desember 2020   07:47 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

  

Oleh: Rima Baskoro, S.H., ACIArb.

Dalam menjalankan bisnisnya, para pengusaha tidak lepas dari beragam konflik hukum baik internal maupun eksternal. Konflik hukum eksternal dengan pihak lain terkait kerjasama dalam menjalankan bisnis merupakan salah satu permasalahan yang sering dialami oleh para pebisnis. Tak jarang akibat konflik hukum eksternal tersebut akhirnya menghambat jalannya roda bisnis di dalam suatu perusahaan.

 

Dalam dunia bisnis, kita sama-sama paham bahwa waktu adalah hitungan yang menjadi perhatian besar karena setiap detik berharga. Apabila harus mengorbankan waktu bertahun-tahun untuk penyelesaian sengketa, tentu akan menjadi nilai merah bagi kinerja perusahaan. Disini penting bagi para pengusaha untuk mengetahui alternative penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan fleksibel, yaitu Arbitrase.

 

Pengertian Arbitrase secara umum adalah salah satu proses alternatif penyelesaian sengketa yang diakui secara internasional dan nasional. Proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase jauh berbeda dengan litigasi pada peradilan umum, namun pada akhirnya dari proses arbitrase ini akan melahirkan produk hukum yang mirip dengan peradilan umum yaitu putusan. Putusan arbitrase ini lah yang harus dilaksanakan dengan itikad baik oleh para pihak yang berperkara, sebagai bentuk tanggung jawab atas permasalahan hukum di antara mereka.

 

Bicara soal prosedur penyelesaian sengketa melalui Arbitrase Internasional seperti di HKIAC, SIAC, ICC, ICSID, dan lain-lain memiliki aturan main masing-masing namun secara umum memiliki banyak kesamaan pula. Hal ini dikarenakan metode penyelesaian sengketa melalui arbitrase ini sifatnya lebih luwes dan diserahkan kepada para pihak yang bersengketa. Namun demikian, tetap ada prosedur formil yang harus dipenuhi oleh para pihak jika ingin menyelesaikan sengketanya melalui Arbitrase Internasional.

 

Berikut adalah poin penting yang harus diketahui oleh para pihak jika ingin menyelesaikan sengketa melalui arbitrase:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun