Mohon tunggu...
Prila Sugih Rahayu
Prila Sugih Rahayu Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Mahasiswa

focus to planning

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Internasional

22 Oktober 2023   22:59 Diperbarui: 22 Oktober 2023   23:17 570
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum Perdata Internasional merupakan bidang hukum yang dinamis karena selalu mengikuti perkembangan zaman,Hukum Perdata Internasional(HPI) merupakan seperangkat peraturan dan keputusan hukum yang  menentukan hukum mana yang berlaku dalam permasalahan hukum atau hubungan hukum yang melibatkan berbagai sistem hukum di berbagai negara. Hukum Perdata Internasional memiliki ruang lingkup  terbatas (Rechtstoepassingsrecht), hukum perdata internasional hanya mencakup permasalahan hukum yang relevan, HPI merupakan pilihan hukum dan pilihan yurisdiksi (lebih luas), yang menyatakan bahwa jelas bahwa HPI tidak hanya mencakup permasalahan konflik saja. 

hukum (memilih hukum yang benar), tetapi juga permasalahan konflik yurisdiksi (lebih tepatnya, pilihan yurisdiksi), terutama yang berkaitan dengan derajat atau yurisdiksi seorang hakim, HPI seperti Pilihan Hukum, Yurisdiksi dan Kondisi Orang Asing (lebih luas ) . Hukum Perdata Internasional juga mengacu pada status orang asing (kondisi orang asing = statuutlingen = statuut), selain pilihan hukum, forum dan hakim. 

Hukum perdata internasional meliputi:
HUKUM PENEGAKAN (hukum materiil) meliputi:
I. Hukum perdata (personal law):
1. Status pribadi/status dan yurisdiksi (hukum dalam negeri) status pribadi)
2. Nationality (kewarganegaraan) )
3 .Tempat Tinggal (rumah)
4. Badan hukum (perusahaan)

Hukum Harta Kekayaan (law of property):
1. Harta Kekayaan Materiil:
a. benda-benda tetap
b. benda-benda bergerak
2. Harta Kekayaan Immaterial
3. Perikatan (obligations):
a. perjanjian (contracts)
b. perb. melanggar hukum (tort)


Hukum Keluarga (family law):
1. Perkawinan (marriage)
2. Adopsi (adoption)
3. Perceraian (divorce)
4. Harta Perkawinan (marital property)
5. Hubungan Orangtua dan Anak

Hukum waris (warisan)
HUKUM ADJECTIVE (Hukum Formil)

1. Kualifikasi pertanyaan pendahuluan
2. Hukum selundupan
3. Pengakuan hak yang  diperoleh
4. Tata tertib hakim/arbiter asing
5. Asas timbal-balik
6. Penyesuaian
7. Renvoi
8. Pelaksanaan keputusan

Contoh pelanggaran hukum perdata internasional:


1. Kasus Pertambangan Freeport
Pelanggaran hukum perdata  pertama kali terjadi pada tahun 2006, PT Freeport Indonesia, anak perusahaan  Freeport-McMoRan, sebuah perusahaan pertambangan Amerika, terlibat perselisihan dengan pemerintah Indonesia mengenai kontrak pertambangan yang mengatur pengelolaan tambang emas dan tembaga di Papua. Sengketa ini menyangkut permasalahan terkait pembagian keuntungan, lingkungan hidup dan kewajiban perusahaan dalam menjalankan operasionalnya. Kasus ini merupakan contoh pelanggaran hukum perdata internasional yang melibatkan perusahaan asing dan pemerintah Indonesia.

2. Garuda Indonesia v. Rolls-Royce
Pelanggaran perdata  kedua ini terjadi pada tahun 2015. Garuda Indonesia, maskapai penerbangan nasional Indonesia, mengajukan gugatan terhadap Rolls-Royce, perusahaan manufaktur mesin pesawat asal Inggris. Garuda Indonesia menuding Rolls-Royce  melakukan perilaku monopoli dalam penjualan suku cadang mesin pesawat. Gugatan ini menyangkut pelanggaran hukum persaingan internasional dan hak konsumen.


3.PT Jamsostek v. Perusahaan asuransi asing
Pelanggaran hukum perdata yang ketiga ini terjadi pada tahun 2012. PT Jamsostek, salah satu perusahaan asuransi sosial di Indonesia, terlibat perselisihan dengan perusahaan asuransi asing mengenai klaim asuransi santunan pekerja bagi korban kecelakaan kerja. Perselisihan ini menyangkut persoalan yurisdiksi, kewajiban asuransi dan penyelesaian sengketa perdata internasional.
Kasus  Perkebunan di Indonesia
Selain ketiga kasus pelanggaran hukum perdata tersebut di atas, terdapat juga beberapa kasus di Indonesia terkait pelanggaran hak atas tanah dan properti yang melibatkan perusahaan perkebunan asing. Contohnya adalah kasus  perusahaan kelapa sawit  Malaysia yang melanggar hak adat sehingga menimbulkan konflik pertanian di beberapa wilayah Indonesia. Kasus-kasus ini melibatkan perselisihan perdata internasional yang melibatkan hak milik, hak masyarakat adat dan tanggung jawab perusahaan.


4.Tulang Herring vs. Ecuadorian Institute of the Environment
Pelanggaran hukum perdata yang kelima ini terjadi di luar Indonesia pada tahun 2011. Chevron, sebuah perusahaan minyak Amerika, terlibat perselisihan dengan Ecuadorian Institute of the Environment mengenai kerusakan lingkungan akibat aktivitas pengeboran minyak di Amazon. Chevron menuduh Ecuadorian Environment Institute terlibat dalam pemalsuan bukti dan korupsi dalam proses hukum yang sedang berlangsung di Ekuador. Kasus ini melibatkan perselisihan perdata internasional antara perusahaan asing dan organisasi non-pemerintah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun