Pemerintah menjadi pihak paling bertanggung jawab atas setiap kerusuhan yang terjadi. Tindakan aparat keamanan dalam bentuk apapun yang berhadapan dengan rakyat, kerap dituding sebagai upaya kekerasan. Tentunya itu bisa mengarah pada pelanggaran Hak Azasi Manusia.
Terlebih era digital saat ini, akses untuk menangkap visual dan merekayasanya untuk kepentingan tertentu sangat mudah. Kemudian menyebarkan kembali dengan bumbu-bumbu informasi palsu dan menyesatkan, kian menambah kuat arti visual rekayasanya.
Sejalan dengan itu pemerintah perlu mengambil sikap. Bukan hanya terus menekan dan meredam aksi massa yang tidak terkontrol, sekaligus menangkap aktor-aktornya. Pemerintah juga perlu meredam upaya penyebaran informasi dan potongan visual rekayasa tersebut.
Keberanian pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika membungkam penyebaran informasi palsu ditengah kondisi genting, sangat tepat. Pemerintah sesuai konstitusi memiliki hak untuk menjaga segala stabilitas negara. Pemerintah bertindak berdasarkan asas legalitas.
Legalitas tindakan pemerintah itu tertuang pada Pasal 30 UUD 1945 dan UU No.28 Tahun 1999 tentang Asas-asas Umum Penyelenggaraan Negara. Artinya upaya pemerintah melakukan pembatasan penggunaan sosial media adalah bagian dari melaksanakan undang-undang. Sehingga sah dan benar diimplementasikannya.
Sudah pasti bukan tanpa kritikan. Aksi membatasi penggunaan sosial media dianggap kebijakan pembatasan berpendapat sebagaimana juga diatur dalam konstitusi. Meski dalil kritikannya terbilang lemah mengingat motif kebijakna pembatasan dilakukna sebagai bagian menjaga stabilitas, bukan membatasi masyarakat untuk berpendapat melalui sarana komunikasi yang sah.
Terlebih lagi dalam kondisi genting berbagai informasi berlangsung sangat cepat. Tidak menutup kemungkinan informasi yang salah dan tidak benar akan lebih banyak tersebar. Akibatnya kondisi masyarakat semakin resah. Berdampak lanjutan pada situasi sosial politik dan ekonomi.
Kini langkah mengendalikan sosial media perlu upaya lanjutan. Pemerintah harus mampu meredakan sejumlah pihak yang bersangkutan. Mengedepankan dialog dan persuasi, sekaligus menindak tegas pelaku yang memprovokasi aksi. Semoga Indonesia segera keluar dari situasi ini. Pemerintahan pun tetap berjalan normal.
Peneliti Kebijakan Publik - Institute for Development of Policy & Local Partnersip