Mohon tunggu...
Riki Tsan
Riki Tsan Mohon Tunggu... Dokter Spesialis Mata/Magister Hukum Kesehatan

BERKHIDMAT DALAM HUKUM KESEHATAN

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tindak Pidana Medik Bukan Tindak Pidana Umum - 1*

3 Agustus 2025   08:42 Diperbarui: 4 Agustus 2025   01:10 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

by dr.Riki Tsan,SpM,MH ( Mahasiswa Prodi Doktoral-S3,UTA'45 Jakarta)
*Materi presentasi pada Seminar Nasional 2 Agustus 2025, dengan tajuk 'Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana Dalam Pelayanan Kesehatan Oleh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan', di Kampus UTA'45 Jakarta pada 2 Agustus 1945
--

Beberapa bulan yang lalu, dunia maya Indonesia diguncang oleh dua kasus asusila yang dilakukan oleh 2 orang insan yang berprofesi sebagai dokter.

Kasus Pertama.
Kasus seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung yang ditersangkakan karena memperkosa anak pasien dengan terlebih dahulu menyuntikkan cairan anastesi (bius) ke tubuh si wanita.

Kasus Kedua.
Kasus seorang dokter spesialis kebidanan dan kandungan (SpOG), yang tertangkap dan terekam kamera CCTV melakukan pelecehan kehormatan seorang wanita, saat dia melakukan pemeriksaan ultrasonografi (USG) terhadap si wanita di sebuah klinik di Garut, Jawa Barat.

Hanya dalam tempo yang singkat, keduanya ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana oleh aparat penegak hukum.

Namun, pada kasus kedua, si pelaku baru ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana setelah dilakukan pemeriksaan dan rekomendasi oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP) Kementerian Kesehatan RI.

Yang mencuri perhatian kita ialah apa yang disampaikan oleh Ketua Konsil Kesehatan Indonesia ( KKI ) Kementerian Kesehatan RI, drg. Arianti Anaya

Terkait dengan kasus kedua, beliau mengungkapkan bahwa KKI menerima laporan pelecehan seksual oleh seorang dokter spesialis kandungan di Garut.
Hasil investigasi Majelis Disiplin Profesi ( MDP ) menunjukkan adanya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. Surat Tanda Registrasi ( STR ) pelaku telah dinonaktifkan sementara menunggu proses hukum lebih lanjut (https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20250417/3447591/kasus-dugaan-pelecehan-seksual-oleh-dokter-kembali-terjadi-kki-imbau-masyarakat-tidak-takut-melapor/)

Beliau juga mengatakan bahwa tenaga medis ( dokter/dokter gigi ) bisa dikenakan sanksi pidana dengan syarat penyidik harus meminta rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP)
( https://nasional.kompas.com/read/2025/04/17/19563981/str-dokter-kandungan-yang-lecehkan-pasien-baru-dicabut-sementara-apa )

Pernyataan Ketua KKI ini bahwa 'investigasi MDP menunjukkan adanya unsur tindak pidana , dan sanksi pidana hanya bisa dijatuhkan kepada tenaga medis dengan syarat rekomendasi MDP', cukup menarik untuk ditelaah dan tentu saja memunculkan banyak pertanyaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun