Mohon tunggu...
RIKI PERDANA RAYA
RIKI PERDANA RAYA Mohon Tunggu... Hakim & Dosen -

Satukan hati, pikiran dan perbuatan maka dunia akan membuka jalan, tambahkan doa dan kerendahan hati maka dunia akan berikan pilihan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Konsekuensi Hukum Parkir pada Ruang Milik Jalan

19 Juni 2018   07:01 Diperbarui: 19 Juni 2018   08:54 1214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Rumusan norma ini menempatkan Pemerintah Daerah sebagai pihak yang memiliki tanggungjawab terhadap gangguan di wilayahnya, termasuk pada ruang milik jalan dan memprioritaskan pemindahan kendaraan oleh pengemudi. Namun selanjutnya pada ayat (2) diatur apabila setelah jangka waktu 15 (lima belas) menit sejak kendaraan parkir, pengemudi kendaraan tidak memindahkan kendaraannya, pemindahan kendaraan dapat dilakukan oleh petugas yang berwenang di ruang milik jalan atau petugas parkir.

Norma di atas memiliki  2 (dua) penjelasan yakni adanya jangka waktu 15 (lima) belas menit dan dilakukan oleh petugas. Petugas berkewajiban menunggu batas waktu 15 (lima) belas menit sebagai toleransi kepada pengemudi yang memarkir kendaraan pada ruang milik jalan namun untuk menjamin kepastian hukum maka perlu ada saksi lainnya yang mengetahui lamanya mobil diparkir. Dalam hal petugas melakukan derek mobil tidak dalam batas waktu yang ditentukan tersebut, petugas telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Secara umum, petugas yang berwenang di dalam UULLAJ adalah polisi sedangkan PPNS berwenang terhadap hal-hal tertentu sebagaimana dijelaskan di atas namun tidak termasuk berwenang melakukan tindakan terhadap kendaraan yang parkir. Perluasan kewenangan PPNS yang tidak sejalan dengan kewenangannya di dalam UULLAJ perlu dikaji lebih mendalam dalam kaitannya dengan asas lex superior derogat lex inferiori artinya ketentuan yang lebih tinggi mengesampingkan ketentuan yang lebih rendah.

Kajian tersebut perlu memperhatikan peranan undang-undang pemerintahan daerah dalam mengatur tata tertib di wilayah hukumnya termasuk sejauh mana kewenangannya pada ruang milik jalan. Hal ini karena UULLAJ bersifat umum sedangkan kewenangan pemerintahan daerah dalam menerbitkan peraturan bersifat regional sehingga bisa saja berhubungan dengan asas lex spesialis derogat legi generalis yang artinya ketentuan yang lebih khusus mengesampingkan ketentuan yang lebih umum.

Pengaturan mengenai derek mobil sebenarnya telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan dan masih tetap berlaku sekalipun ketentuan UULLAJ dikeluarkan pada tahun 2009. Hal ini karena di dalam UULLAJ ketentuan penutup Pasal 324 diatur "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini".

Lebih jauh di dalam Pasal 97 ayat (3) PP 43/1993 mengatur "Pemindahan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan ketempat lain yang tidak mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas atau ketempat yang ditentukan oleh petugas yang berwenang. Petugas yang berwenang bila merujuk pada Pasal 287 ayat (3) UULLAJ "dikenai sanksi berupa tilang oleh Polisi" maka tindakan lainnya yang merupakan satu kesatuan dengan sanksi tersebut berupa derek mobil juga termasuk kewenangan kepolisian kecuali ditafsirkan meluas. Namun untuk meningkatkan peran kepolisian dalam melakukan tindakan tersebut, negara wajib menyediakan fasilitas yang dibutuhkan untuk itu.

Simpulan

Konsekuensi pelanggaran parkir pada ruang milik jalan adalah penindakan dengan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh penyidik kepolisian namun apabila pelanggaran tersebut mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas maka pengemudi bertanggungjawab atas kejahatan yang disebabkan oleh kelalaiannya menurut hukum acara pemeriksaan acara biasa. PERDA 5/2012 perlu dikaji ulang mengenai kewenangannya mengatur hukum materiil penindakan melalui "Derek" dan  kewenangan PPNS selain yang dimaksud dalam UULLAJ.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun