RUU Organisasi Masyarakat (Ormas) masih terus menuai pro dan kontra. Beberapa pihak yang kontra terhadap pengesahan RUU Ormas, menilai bahwa RUU Ormas terlalu banyak mengatur administrasi dan menerapkan rezim perijinan. RUU Ormas juga dinilai akan membangkitkan rezim represif dan otoriter. Jika RUU ini disahkan akan menginjeksi mati ormas-ormas yang kini mulai tumbuh subur di Indonesia. Selain itu, RUU ini juga dinilai sarat kepentingan ekonomi, politik, kekuasaan, dan pemodal.
Sementara itu, tidak sedikit juga pihak yang pro, yang menilai bahwa RUU ini akan dapat mengatur dan mengawasi organisasi maupun LSM asing yang beraktivitas di Indonesia. Tidak menutup kemungkinan, banyak kepentingan asing yang menyelundup melalui ormas. Selama ini masih belum ada aturan yang mengawasi keberadaan LSM atau ormas asing yang dapat membahayakan kedaulatan NKRI. Selain itu, RUU Ormas juga tidak akan membatasi gerakan ormas. Inilah yang menjadi dasar mengapa RUU Ormas harus segera disahkan.
Jika dikaji kembali, UU Ormas Nomor 8 Tahun 1985 sudah tidak sesuai dengan amandemen UUD 1945 dan tidak mengakomodasi masyarakat. Dalam UU Ormas lama ini sanksi terhadap ormas justru jauh lebih ketat dibandingkan RUU Ormas. RUU ini juga tidak bertujuan untuk mengembalikan Indonesia seperti era Orde Baru.
Oleh karena itu, disahkannya RUU Ormas ini seharusnya tidak perlu diperdebatkan karena tidak akan ada pihak yang dirugikan jika memang sudah sesuai dengan aturan. Saat ini bukanlah era Orde Baru yang membatasi masyarakatnya untuk berpendapat. Pemimpinpun telah beda sehingga Indonesia tidak akan dikembalikan ke jaman seperti Orde Baru.