Mohon tunggu...
Rigen Susanto
Rigen Susanto Mohon Tunggu... Lainnya - Kepala Sekolah

Kepala Sekolah Dasar Negeri 1 Kulurejo Korwilcam Bidik Nguntoronadi

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Langkah-langkah Mengisi Laporan SPT Tahunan dengan E-Filing

12 Januari 2024   20:09 Diperbarui: 12 Januari 2024   20:15 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Memahami Kewajiban Membayar Pajak

Pajak merupakan aspek penting agar masyarakat dapat berfungsi karena pajak mendanai layanan publik dan infrastruktur yang bermanfaat bagi semua orang. Kewajiban membayar pajak merupakan kewajiban sipil mendasar yang menjamin kesejahteraan kolektif suatu bangsa. Kita perlu mendalami berbagai aspek kewajiban membayar pajak, termasuk signifikansinya, implikasinya, dan sudut pandangnya yang berbeda. Pembayaran pajak sangat penting untuk penyediaan barang dan jasa publik seperti pendidikan, layanan kesehatan, infrastruktur, dan pertahanan nasional. Merupakan sumber pendapatan utama negara untuk menjalankan misinya dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Tanpa pendapatan pajak,  sulit bagi pemerintah untuk menjaga hukum dan ketertiban, berinvestasi pada kesejahteraan masyarakat, dan merangsang pertumbuhan ekonomi.

Implikasi Penghindaran Pajak

Meskipun kewajiban perpajakan mereka sudah jelas, beberapa individu dan bisnis berusaha menghindari tanggung jawab mereka. Penghindaran pajak tidak hanya menghilangkan pendapatan penting negara, namun juga melemahkan kesehatan sistem perpajakan. Dampaknya bisa berupa berkurangnya layanan publik, peningkatan beban pajak bagi warga negara yang taat hukum, dan kurangnya pendanaan untuk inisiatif penting pemerintah. Selain itu, penghindaran pajak dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan sistem perpajakan dan  menimbulkan keresahan sosial. Penting bagi individu dan dunia usaha untuk mematuhi kewajiban perpajakan mereka untuk memastikan distribusi beban pajak yang adil dan keberlanjutan layanan publik.

Perspektif Perpajakan

Kewajiban perpajakan sering kali menjadi bahan perdebatan, dengan perbedaan pandangan mengenai keadilan dan dampaknya. Ada yang berpendapat bahwa pajak yang tinggi menghambat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan pribadi, sementara ada pula yang berpendapat perlunya pajak progresif untuk mengatasi ketimpangan pendapatan. Memahami dan merekonsiliasi berbagai perspektif yang berbeda ini  penting untuk mengembangkan sistem perpajakan yang efisien dan adil. Salah satu pertimbangan utama dalam perdebatan perpajakan adalah keadilan dan kesetaraan sistem perpajakan. Perpajakan progresif, dimana tarif pajak meningkat seiring dengan meningkatnya pendapatan, sering kali dipandang sebagai cara untuk mendistribusikan kembali kekayaan dan mengatasi kesenjangan sosial. Namun, pihak lain berpendapat bahwa tarif pajak tetap atau pajak yang lebih rendah merangsang investasi dan aktivitas kewirausahaan, sehingga menguntungkan perekonomian secara keseluruhan.

Langkah-langkah Mengisi Laporan SPT Pajak Tahunan E-Filing

1. Gaji di Bawah 60 Juta Per Tahun

  • Sila akses Alamat web https://djponline.pajak.go.id/. Adapun yang perlu dipersiapkan adalah bukti SPT Tahunan dari gaji.
  • Login dengan menggunakan NIK/NPWP dengan memasukkan kata sandi dan kode keamanan (captcha) terlebih dahulu.
  • Klik Profil untuk memastikan data kita berstatus valid.
  • Klik menu Lapor, pilih sub menu e-filing di kanan bawah, kemudian klik menu Buat SPT.
  • Maka akan muncul beberapa pertanyaan silahkan disesuaikan dengan kondisi sebenarnya sampai muncul pertanyaan "Apakah Penghasilan Bruto Yang Anda Peroleh selama setahun Kurang dari 60 Juta Rupiah?", maka pilih "Ya".
  • Maka akan muncul formular SPT 1770 SS (inilah yang membedakan dengan Laporan SPT yang gajinya di atas 60 juta per tahun.
  • Pilih pada tulisan SPT 1770 SS maka akan muncul menu selanjutnya untuk menentukan tahun pajak serta status SPT (Normal atau Pembetulan) yang akan dilaporkan. Klik Selanjutnya di kanan bawah.
  • Isi kolom Penghasilan Bruto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan dan Penghasilan Netto Dalam Negeri (dengan melihat SPT Tahunan).
  • Isi kolom Pengurangan (dengan melihat SPT Tahunan).
  • Isi kolom Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan melihat SPT Tahunan di kolom status (Kawin atau Tidak Kawin).
  • Cek di bagian kolom NIHIL (jika sudah muncul NIHIL artinya pengisian benar).
  • Klik Berikutnya
  • Kolom Penghasilan yang Dikenakan PPh Final dan yang Dikecualikan dari Objek Pajak, dikosongkan.
  • Klik Berikutnya
  • Bagian Daftar Harga dan Kewajiban, isikan Jumlah Keseluruhan Harta yang Dimiliki pada akhir Tahun Pajak dan Jumlah Keseluruhan Kewajiban/Utang pada Akhir Tahun Pajak.
  • Klik Berikutnya
  • Langkah terakhir, silahkan diisi Pernyataan dan jika setuju, beri tanda pada kolom Setuju, Klik Selanjutnya.
  • Ambil kode verifikasi dengan klik bagian DISINI.
  • Pilih dikirim lewat e-mail atau sms, silahkan dipilih salah satu.
  • Login ke e-mail nya untuk melihat kode verifikasinya .
  • Buka djp online lagi dan masukkan kode verifikasinya, klik Kirim SPT.
  • Langkah terakhir, Klik PUAS, otomatis masuk ke dalam history untuk melihat BPE nya.

2. Gaji di Atas 60 Juta Per Tahun

  • Sila akses Alamat web https://djponline.pajak.go.id/. Adapun yang perlu dipersiapkan adalah bukti SPT Tahunan dari gaji.
  • Login dengan menggunakan NIK/NPWP dengan memasukkan kata sandi dan kode keamanan (captcha) terlebih dahulu.
  • Klik Profil untuk memastikan data kita berstatus valid.
  • Klik menu Lapor, pilih sub menu e-filing di kanan bawah, kemudian klik menu Buat SPT.
  • Maka akan muncul beberapa pertanyaan silahkan disesuaikan dengan kondisi sebenarnya sampai muncul pertanyaan "Apakah Penghasilan Bruto Yang Anda Peroleh selama setahun Kurang dari 60 Juta Rupiah?", maka pilih "Tidak".
  • Maka akan muncul formulir SPT 1770 S (klik Dengan Bentuk Formulir).
  • Pilih pada tulisan SPT 1770 S maka akan muncul menu selanjutnya untuk menentukan tahun pajak serta status SPT (Normal atau Pembetulan) yang akan dilaporkan. Klik Selanjutnya di kanan bawah.
  • Isi Bagian A. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final (sesuaikan dengan kenyataan) selama satu tahun.
  • Klik Selanjutnya untuk mengisi Bagian B. Harta pada Akhir Tahun. Sesuaikan dengan kondisi sebenarnya.
  • Klik Selanjutnya untuk mengisi Bagian C. Kewajiban/Utang pada Akhir Tahun.
  • Klik Selanjutnya untuk mengisi Bagian D. Daftar Susunan Anggota Keluarga. Bagian ini perlu mempersiapkan Kartu Keluarga (KK).
  • Klik Selanjutnya isi setiap bagian sesuaikan dengan keadaan sebenarnya.
  • Lanjut ke Bukti Potong (dengan melihat SPT Tahunan).
  • Klik Tambah dan pilih PPh Pasal 21, masukkan NPWP Bendahara, masukkan Nomor Bukti Pemotongan (di SPT Tahunan pojok kanan atas).
  • Isikan Tanggal pemotongan (akhir tahun sebelumnya)
  • Isikan PPh Pasal 21 yang telah dipotong (lihat SPT Tahunan), Klik Simpan.
  • Klik Selanjutnya, isikan status Perkawinan sesuikan dengan SPT nya.
  • Isikan Bagian Penghasilan Netto (sesuaikan SPT Tahunan)
  • Lanjut ke Bagian B. Penghasilan Kena Pajak
  • Sesuaikan nominal Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) harus sama persis dengan yang ada di SPT Tahunan.
  • Klik Selanjutnya isikan Bagian C. dan Bagian D. serta Bagian E.
  • Pastikan status terakhir adalah NIHIL, jika tidak muncul NIHIL maka ada kesalahan dalam input data.
  • Langkah terakhir, silahkan diisi Pernyataan dan jika setuju, beri tanda pada kolom Setuju, Klik Selanjutnya.
  • Ambil kode verifikasi dengan klik bagian DISINI.
  • Pilih dikirim lewat e-mail atau sms, silahkan dipilih salah satu.
  • Login ke e-mail nya untuk melihat kode verifikasinya .
  • Buka djp online lagi dan masukkan kode verifikasinya, klik Kirim SPT.
  • Langkah terakhir, Klik PUAS, otomatis masuk ke dalam history untuk melihat BPE nya.

Semoga bermanfaat. (rig's)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun