Mohon tunggu...
M Rifqi Satryo
M Rifqi Satryo Mohon Tunggu... Freelancer - Student

Student

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Apakah Non-Proliferation Treaty Masih Efektif dalam Meregulasi Senjata Nuklir di Masa Modern Ini?

2 Desember 2021   23:40 Diperbarui: 3 Desember 2021   00:06 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tetapi kedua negara itu juga harus sadar bahwa walaupun tidak akan menginisiasikan suatu Perang Dingin tetapi jika terjadi maka harus memiliki kapabilitas untuk menyerang kembali. Dimana Bernard Brodie menyatakan pada tahun 1959 bahwa kedua negara tersebut harus siap dapat menggunakan senjata nuklirnya tetapi tidak digunakan sama sekali dalam Perang Dingin. (Brodie, 1959)

Dengan berakhirnya Perang Dingin pada tahun 1989 dikarenakan Uni Soviet runtuh, pada akhirnya Amerika Serikat merupakan salah satu negara superpower yang memiliki kapabilitas nuklir paling fatal di dunia. 

Tetapi dikarenakan tidak ada lagi negara oposisi, Amerika Serikat secara cepat menghentikan aksi proliferasi senjata nuklir negaranya, dan melalukan aksi containment, reduction, dan disarmament terhadap senjata nuklirnya. Tetapi, ada beberapa negara lain yang membentuk dan mengembangkan senjata nuklir pada masa Perang Dingin dan masa Pasca-Perang Dingin. 

Negara-negara ini melakukan hal ini supaya tidak tertinggal dari dominasi bipolar Amerika Serikat dan Uni Soviet. Mereka dengan tegas melakukan proliferasi senjata nuklir dan bisa juga menyediakan senjata nuklir tersebut ke organisasi militer lainnya.

Oleh kekuatan senjata nuklir ini yang sangat drastis maka pada masa pasca perang dingin masalah tentang penyebaran dan terutamanya regulasi serta peniadaan penyebaran dan pembentukan senjata nuklir merupakan isu yang sangat penting dalam hubungan internasional untuk menjaga keamanan dunia. 

Dengan oleh itu terciptanya traktat Non-Proliferation Treaty pada tahun 1968 yang bertujuan untuk meregulasi dan mengurangi senjata nuklir di dunia. Aksi non-proliferasi dimaksudkan merupakan tindakan suatu negara atau organisasi untuk tidak melakukan pengembangan dan penyebaran senjata nuklir, serta penelitian terhadap senjata lainnya nuklir. Aksi utama non-proliferasi adalah dilakukan suatu disarmament atau perlucutan senaja nuklir. 


Disarmament senjata nuklir dan Non-Proliferation Treaty telah disepakati dilakukan karena bahaya ekstrem yang melekat pada perang nuklir dan kepemilikan senjata nuklir. (Gastelum, 2012) Pendukung disarmament senjata nuklir mengatakan bahwa aksi ini akan mengurangi kemungkinan terjadinya perang nuklir.

Dari terbentuknya Non-Proliferation Treaty pada tahun 1968, telah banyak program-program proliferasi senjata nuklir di beberapa negara dihentikan atau dinegosiasikan untuk diregulasikan. 

Dalam Non-Proliferation Treaty sendiri terdapat tiga pilar aksi dalam meregulasi senjata nuklir, yang pertama adalah aksi non-proliferasi sendiri, yang kedua adalah aksi disarmament atau perlucutan senjata nuklir yang telah dibentuk, dan terakhir adalah perkembangan penggunaan teknologi nuklir bukan untuk senjata tetapi untuk sumber energi. 191 negara telah meratifikasikan dan melaksanakan tujuan dari terbentuknya Non-Proliferation Treaty tersebut. 

Seperti contoh adalah kawasan wilayah Afrika Utara yang dimana pada awal tahun 1990-an telah melaksanakan program perkembangan senjata nuklir, tetapi setelah meratifikasikan Non-Proliferation Treaty, Afrika Utara secara cepat menghentikan perkembangan senjata nuklirnya dan menghancurkan seluruh arsenal atau kapabilitas senjata nuklirnya pada tahun 1991.

Tetapi walaupun sudah dilaksanakan dan diratifikasikan oleh mayoritas negara di dunia, masih terdapat kritik bahwa Non-Proliferation Treaty tersebut belum berhasil dalam tujuannya untuk meregulasi dan menghentikan produksi senjata nuklir. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun