Mohon tunggu...
rifqi erwin fadhilah
rifqi erwin fadhilah Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa uin sunan kalijaga

saya hobi mancing brmusik dan banyak hal lainya

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Perbandingan Antara Instrumen Derivatif dan Instrumen Keuangan Syariah

22 Maret 2024   22:01 Diperbarui: 22 Maret 2024   22:10 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

 

Pengertian instrumen derivatif dan instrumen keuangan Syariah

Derivatif merupakan kontrak finansial yang nilainya ditentukan oleh aset yang menjadi dasarnya. Aset dasar dalam derivatif bisa beragam, termasuk aset individu, kumpulan aset, indeks, atau elemen lain yang dipilih oleh pihak-pihak yang berpartisipasi. Kontrak derivatif memanfaatkan perjanjian khusus untuk mencapai tujuan bisnis yang diharapkan. 

Beberapa kontrak derivatif yang umum dijumpai adalah forward, futures, opsi, dan swap. Derivatif bisa diperjualbelikan di pasar over-the-counter (OTC) atau di bursa seperti NYSE Liffe, NASDAQ Dubai, Eurex, atau CME. Derivatif digunakan untuk tujuan melindungi nilai (manajemen risiko), arbitrase, dan spekulasi.

Instrumen finansial adalah setiap bentuk kontrak yang menghasilkan aset finansial bagi satu pihak dan kewajiban finansial atau ekuitas bagi pihak lain. Seorang investor melihat instrumen finansial sebagai aset karena diharapkan memberikan manfaat ekonomi di masa depan, biasanya dalam bentuk arus kas yang akan diterima. Instrumen finansial tidak hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan investasi, ekspansi, dan operasional sehari-hari, tetapi juga berfungsi melindungi nilai dari risiko dan ketidakpastian dalam lingkungan bisnis. Instrumen finansial dapat dibagi menjadi dua kategori utama: instrumen pengumpulan dana dan instrumen pemanfaatan dana.

Prinsip-Prinsip Instrumen Keuangan Syariah

  • Penolakan terhadap Bunga (riba). Prinsip fundamental dalam keuangan Islam adalah penolakan terhadap akumulasi dan pemberian bunga/riba. Dalam literatur Islam, penolakan terhadap bunga dalam segala aspek ekonomi dijelaskan secara jelas dan tidak dapat ditawar karena merupakan larangan yang ditetapkan oleh Allah. Oleh karena itu, operasional bisnis dalam keuangan Islam mengedepankan prinsip pembagian untung atau rugi daripada mengandalkan hasil yang telah ditentukan atau pengembalian yang diharapkan. Riba atau bunga dalam bentuk apa pun dilarang berdasarkan ajaran Al-Qur'an dan hadis. Kebijakan anti-bunga ini memberikan kekhasan dan nilai yang membedakan pada sistem keuangan Islam.
  • Transaksi yang Berkeadilan. Prinsip ini menyoroti pentingnya bagi bisnis, profesi, dan pekerja lapangan untuk memahami dan mematuhi peraturan syariah (Al-Qur'an dan sunnah) dalam menentukan kehalalan atau haramnya transaksi mereka. Bisnis yang memasukkan produk yang dianggap berdosa dalam portofolio produknya harus dihindari, dan keuntungan yang diperoleh harus dalam batas yang wajar. Produk atau layanan yang ditawarkan juga harus aman dan tidak menyesatkan konsumen atau pembeli, terutama dalam hal promosi produk yang tidak etis untuk digunakan.
  • Zakat adalah satu dari lima pilar Islam yang wajib diterapkan. Al-Qur'an meminta setiap Muslim untuk membayar zakat sebesar 2,5% atau 1/40 dari harta yang memenuhi syarat sesuai ketentuan syariah. Pendapatan zakat dinilai, dipungut, dikumpulkan, dan didistribusikan oleh pihak berwenang yang sesuai dengan peraturan negara. Beberapa manfaat dari pembayaran zakat termasuk mengurangi tingkat kemiskinan, mendorong lahirnya wirausaha baru, redistribusi kekayaan, mengurangi rasa iri, serta meningkatkan harmoni dan kohesi sosial di kalangan masyarakat.
  • Prinsip lain yang relevan termasuk pencegahan terhadap monopoli swasta dan pembangunan platform yang memfasilitasi investasi halal. Dalam pengambilan keputusan investasi, bisnis harus mempertimbangkan aspek halal dan haram serta memastikan bahwa tingkat pengembalian yang dinegosiasikan adil dan merata bagi semua pihak yang terlibat.

Ruang Lingkup Transaksi Derivatif

Transaksi derivatif mencakup berbagai jenis transaksi yang merupakan "turunan" dari transaksi yang sudah ada. Beberapa jenis transaksi tersebut adalah:

  • Transaksi forward dan future sebagai turunan dari transaksi jual beli spot;
  • Transaksi swap sebagai turunan dari transaksi spot dan forward sekaligus. Transaksi swap adalah kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama;
  • Transaksi salam sebagai turunan dari jual beli yadan bi yadin;
  • Transaksi istishna sebagai turunan dari jual beli yadan bi yadin;
  • Transaksi 'inah dan tawaruq sebagai turunan dari jual beli Kredit dan tunai (kombinasi 2 transaksi);
  • Transaksi Mudarabah Mushtarakah sebagai turunan dari akad mudarabah dan musharakah (kombinasi 2 transaksi);
  • Mudarabah darel sebagai turunan dari Mudarabah dan musharakah;
  • Transaksi murabahah dengan fiducia sebagai turunan dari jual beli dengan jaminan dan mudarabah dengan kepercayaan;
  • Transaksi Mudarabah dan musharakah par murabahah dengan harga tangguh (BBA);
  • Bai' Urbun sebagai turunan dari bai yadan bi yadin, dan lain sebagainya.

Setiap transaksi ini memiliki karakteristik dan aturan sendiri yang harus dipatuhi untuk memastikan transaksi berjalan dengan lancar dan adil.

Perbedaan Dan Penerapan Instrumen Derivatif 

Perbedaan pandangan mengenai penggunaan derivatif, mekanisme pasar, dan kesulitan operasional yang sesuai dengan prinsip syariah muncul karena ukuran bank syariah yang masih terbatas. Diskusi mengenai derivatif dalam keuangan Islam masih terus berlanjut, dengan tingkat penerimaan yang masih terbatas saat ini. Namun, ada peluang bahwa praktik derivatif akan terus berkembang dalam waktu dekat. Perdebatan ini juga berkaitan dengan perbedaan konsep keuangan Islam, di mana uang dipandang sebagai alat tukar dan bukan sebagai komoditas yang diperdagangkan. Dalam konteks ini, Islam mengizinkan pembelian dan penjualan komoditas baik secara langsung maupun dengan penundaan pembayaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun