Mohon tunggu...
Rifqi Muhammad Idris
Rifqi Muhammad Idris Mohon Tunggu... Jurnalis - mahasiswa

kita bisa sukses ketika kita bisa yakin dengan apa yang kita lakukan pasti membuahkan kesuksesan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUU PKS Mengekang Masyarakat Indonesia

3 Oktober 2019   23:32 Diperbarui: 3 Oktober 2019   23:37 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagaimana kita ketahui bahwa negara kita yaitu negara yang berdaulat,adil,dan makmur,dan juga tujuan yang di impikan oleh masyarakatnya adalah membentuk masyarakat madani,tapi kenapa pada era globalisasi saat ini malah muncul peraturan undang-undang yang mengakibatkan tidak tercapainya negara yang berdaulat,adil,dan makmur..??

RUU PKS yang sekarang sedang buming di bumi pertiwi kita ini sangatlah menyendera para kaum wanita dan mengekang masyakat dalam bertindak. RUU PKS Tersendra RKUHP,dan menyendera dengan segala macamasumsi negatif terhadap RUU ini. Kita sandra semua itu,tapi korban tidak dapat apapun dalam 5 tahun,ungkap ketua komnas perempuan.

Masih ingatkah anda dengan sosok Maimon Herawati,pencetus petisi online yang memboikot iklan Blackpink shopee beberapa waktu lalu..?

Kini,salahl satu dosen membuaut petisi baru yang terkait dengan RUU PKS. Dalam petisinya belau menghimbau kepada masyarakat untuk menolak rancangan undang-undang yang ia anggap pro terhadap praktik zini.

Masyarakt saat ini sangatlah tidak berdaya dengan adanya RUU PKS,karna semua yang di pandang baik oleh masyarakat maka jeleklah di mata pemerintah yakni dengan mengesahkan RUU PKS,yang ingin membebaskan semua kekerasan seksual dalam kehidupan sehari-hari.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun