Mohon tunggu...
Rifo Tabisi Official
Rifo Tabisi Official Mohon Tunggu... Aktor - Penulis Jalanan

"Satu-satunya yang diperlukan untuk kemenangan kejahatan adalah untuk orang-orang baik tak melakukan apapun. Edmund Burke1729-97."

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PT TUB dan Pemda Halbar Pangfoya

5 November 2019   12:04 Diperbarui: 5 November 2019   12:08 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Berdasarkan hasil koordinasi dan keputusan rapat desa lingkar tambang di desa Tosomolo,  Kecamatan Loloda Tengah (Loteng), yang di hadiri oleh para kepala Desa,  Ketua BPD, Toko Pemuda, Tokoh Adat,  Tokoh Masyarakat, adalah sebagai berikut:

1. PT.  Tri Usaha Baru dianggap membohongi karena tidak menindaklanjuti hasil keputusan (Berita Acara)  yang pernah dilakukan di desa Tosomolo pada tanggal 6 September 2019.

2.  PT.  Tri Usaha Baru (PT. TUB)  di anggap membohongi keputusan rapat yang pernah di lakukan di desa Nolu pada tanggal 26 November 2018.

4. Bentuk kesepakatan dari kedua pertemuan yang telah dilaksanakn pada tanggal 6 September 2019 dan 26 November 2018 adalah sebagai berikut : #terkait dengan harga lahan 1 hektar Rp.  5 M dan tanam tumbuh 1 pohon Rp.  20 juta, diwilayah lingkar tambang, #  tidak diperbolehkan PT. TUB beraktivitas diwilayah lingkar tambang sebelum merespon hasil kesepakatan dari kedua pertemuan tersebut. 

Namun,  hasil kesepakatan terkait biaya lahan dan soal PT. TUB untuk tdk beraktivitas sebelum merespon,  pada kenyataannya tidak ditindaklanjuti oleh Pemda dan PT. TUB.  Karena pada kenyataannya, dari pihak PT.  TUB sudah mulai beraktivitas, dan dari pihak Pemda tidak melakukan sosialisasi pasca pertemuan 6 September 2019. Malahan, hasil kesepakatan maswarakat delapan desa yang sudah dibuat dalam bentuk proposal yang kemudian dimasukan ke Pemda,  PT. TUB,  dan DPRD tidak ditanggapi. 

Melihat kondisi sosial demikian,  dianggap bahwa tindakan PT. TUB dan Pemda adalah bentuk penghianatan bagi warga lingkar tambang. Hal demikian dapat dilihat dari tindakan mereka (PT. TUB dan pemda)  tidak merespon tuntutan warga desa lingkar tambang di Kecamatan Loloda Tengah,  Kab Halmahera Barat.  Kondisi tersebut dapat dipastikan menimbulkan reaksi dari warga masyarakat dalam bentuk demonstrasi.  

Jadi pada intinya,  warga berkehendak agar tuntutan mereka dalam waktu dekat dapat direspon oleh pihak PT. TUB dan Pemda.  Namun jika PT. TUB dan Pemda tidak menindaklanjuti tuntutan dari warga masyarakat lingkar tambang di kecamatab Loloda tengah, maka,  dalam waktu dekat ini, akan terjadi  tindakan perlawanan dalam bentuk demonstran ke Pemda.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun