Mohon tunggu...
Rifatul ania
Rifatul ania Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Semangat dalam belajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemotongan Pajak Penghasilan PPh 21 dan Pembayarannya

22 Juli 2022   19:55 Diperbarui: 22 Juli 2022   20:09 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A.PPH PEMBAYARAN PAJAK PASAL 21

1.Pengertian PPh pasal 21
Penghasilan atau setiap tambahan ekonomi yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia,yang digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.

2.Pengurangan pada sumber pasal 21
Pemotongan pajak pasal 21 atau pajak penghasilan pasal 26 merupakan wajib pajak orang pribadi atau badan, yang termasuk bentuk usaha tetap, yang wajib memotong pajak atas penghasilan.
Berikut pengurangan pada sumber PPh pasal 21 :
*Pemberian pekerjaan
*Bendahara pemerintah yang membayar gaji, honorium dan pembayaran lain sebagai balas jasa yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan,atas jasa dan kegiatan.
*Perusahaan, organisasi, dan bentuk usaha tetap, yang membayar biaya atau pembayaran lain sebagai imbalan atas kegiatan dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak.
*Perusahaan, organisasi atau lembaga yang secara permanen membayar biaya atau manfaat lain kepada mereka yang terlibat dalam pendidikan, pelatihan dan pembelajaran.
*Seseorang yang menyelenggarakan penghargaan, hadiah atau imbalan dalam bentuk apapun kepada wajib pajak dalam negeri yang berhubungan dengan suatu jenis kegiatan.

3.Pasal 21 Hak untuk memotong pajak
Penghasilan pada bagian pemotong pajak meliputi:
*Pengajuan surat permohonan perpanjangan batas waktu pengajuan SPT pasal 21.
*Menghitung jumlah setoran yang melebii PPh pasal 21 dalam satu bulan yang terutang pada tahun berikutnya.
*Wajib pajak mengatur sendiri atas inisiatif dalam membuat laporan tertulis dalam waktu 2 tahun setelah pajak.
*Mengirimkan surat keberatan kepada direktur jendral pajak atas pajak kurang bayar.

4.Kewajiban pemotongan pajak PPh pasal 21
Kewajiban pemotongan atas pajak,antara lain:
*Daftar ke otoritas pajak.
*Lengkapi formulir yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban pajak.
*Menghitung, menahan, dan membayar pajak penghasilan setiap bulan.
*Menyatakan pembayaran pajak sesuai batas waktu SPT yaitu paling lambat 10 bulan setelah bulan pajak berikutnya.
*Memberikan bukti pemotongan pajak penghasilan ketika pajak dipotong oleh pegawai atau karyawan.
*Melampirkan SPT tahunan PPh pasal 21 dengan lampiran yang tertera pada petunjuk pengisian SPT tahunan tersebut.

B.PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPH PASAL 21
1.Penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21
*Penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai atau penerima pension secara teratur berupa gaji, uang pension bulanan, upah, honorium, premi bulanan.
*Penghasilan yang diterima biasanya dibayarkan sekali dalam setahun.
*Upah harian, upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan yang diterima atau diperoleh pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, serta uang saku harian atau mingguan yang diterima peserta pendidikan, pelatihan atau pemagangan yang merupakan calon pegawai.
*Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh bukan wajib pajak selain pemerintah, atau wajib pajak yang dikenakan PPh berdasarkan norma perhitungan khusus.

2.Penghasilan Yang Tidak Dipotong PPh Pasal 21
*Pembayaran asuransi
*Iuran pension dan iuran jaminan hari tua

3.Pengurangan Yang Diperbolehkan
*Biaya jabatan,biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebesar 5% dari penghasilan bruto dengan jumlah maksimal Rp6.000.000 per tahun atau Rp500.000 perbulan
*Penerima pensiun, biaya jabatan maksimal per bulan 5% dari penghasilan bruto atau maksimal Rp200.000/bulan atau Rp2.400.000 per tahun.
*Penghasilan tidak kena pajak, pengurangan terhadap penghasilan bruto orang pribadi atau perseorangan sebagai wajib pajak dalam negeri dalam menghitung penghasilan kena pajak yang menjadi objek pajak yang harus dibayarkan.

Sumber:

https://www.kemenkeu.go.id/sites/default/files/artikel_pajak_0711.pdf
https://pajaknesia.id/jasa-konsultan-pajak-cara-hitung-pph-21/
https://www.pajak.go.id/id/pemotongan-pajak-penghasilan-pasal-21
https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/7761
https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2008/252~PMK.03~2008Per.htm

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun