Mohon tunggu...
Rifat Saidatul Hasanah
Rifat Saidatul Hasanah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Perencanaan Wilayah dan Kota

ingenue 🌻✨

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Skema PPP dalam Penyediaan Infrastruktur di Indonesia

18 April 2021   22:39 Diperbarui: 18 April 2021   23:23 482
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Infrastruktur merupakan salah satu bidang pembangunan yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Penyediaan sarana infrastruktur yang memadai dapat dilakukan dengan beberapa skema, salah satunya melalui dana APBN/APBD maupun BUMN/BUMD. Tak hanya melalui pihak pemerintah, pihak swasta pun dapat ikut andil untuk berkontribusi dalam penyediaan sarana infrastruktur yang memadai, tentunya melalui program"Corporate Sosial Responsibility" maupun "Participation Community". Dengan adanya infrastruktur yang memadai, diharapkan hal tersebut dapat meningkatkan kualitas perekonomian berkelanjutan di Indonesia.

Apabila ditinjau dari anggaran dana untuk pembangunan nasional, BAPPENAS memperkirakan bahwa investasi yang dibutuhkan untuk penyediaan sarana infrastruktur sekitar Rp4.796,2 triliun. Sementara itu, pihak pemerintah melalui APBN/APBD hanya dapat memenuhi sekitar 41,3%, sedangkan melalui BUMN hanya sekitar 22,2%. Untuk itu, pihak swasta diharapkan dapat memenuhi kekurangan anggaran dana tersebut sekitar 36,5%. 

Meninjau kembali proyeksi BAPPENAS, maka Indonesia membutuhkan adanya alternatif untuk pemenuhan pembiayaan sarana infrastruktur dari pihak swasta. Salah satu solusi yang dapat dilakukan ialah dengan menerapkan skema PPP (Public Private Partnership) atau biasa dikenal sebagai KPBU (Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha) dalam pemenuhan penyediaan infrastruktur nasional.

Dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur, pemerintah mencetuskan Peraturan Presiden Presiden No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Menurut Peraturan Presiden tersebut, penyediaan saran infrastruktur meliputi infrastruktur sosial maupun ekonomi, seperti transportasi, jaringan jalan, sumber daya air dan sanitasi, teknologi informasi, maupun fasilitas umum. PPP (Public Private Partnership) merupakan kerjasama antara pemerintah dengan suatu badan usaha dalam penyediaan sarana infrastruktur publik dengan kontribusi dari pihak swasta. Sesuai dengan  Peraturan Presiden Presiden No. 38 Tahun 2015. PPP (Public Private Partnership) memiliki berbagai macam kerjasama, antara lain sebagai berikut.

  • BOT (Build Operate and Transfer)
  • BT (Build and Tranfer)
  • BTO (Build, Transfer, and Operate)
  • BLT (Build, Lease, and Transfer)
  • BOO (Build, Own, and Operate)
  • ROO (Rehabilitate, Own, and Operate)
  • ROT (Rehabilitate, Own, and Transfer)
  • DOT (Develop, Operate, and Transfer)
  • CAO (Contract, Add, and Operate)

Penerapan skema PPP (Public Private Partnership) di beberapa Negara berkembang seperti, Thailand, Filipina, India, hingga Brazil telah berperan besar dalam pemenuhan penyediaan sarana infrastruktur. Kontribusi PPP dalam pemenuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur berkisar 25-30%. 

Namun, dalam pelaksanaan PPP (Public Private Partnership) juga terdapat beberapa kendala, salah satunya ialah beberapa pihak swasta tidak tertarik karena resiko yang didapat saat pelaksanaan proyek, tidak semua proyek infrastruktur dapat dilaksanakan berdasarkan skema PPP karena hal tersebut juga bergantung pada beberapa aspek, selain itu proyek PPP relatif mahal kecuali biaya tambahan dapat tergantikan oleh keunggulan proyek.

Skema PPP (Public Private Partnership) diterapkan melalui perjanjian kerjasama antara pihak pemerintah sebagai PJPK (Penanggung Jawab Proyek Kerjasama) dengan pihak swasta (badan usaha). Kontrak kerjasama pada skema PPP tersebut memiliki jangka waktu yang relatif lama, sekitar 15 tahun untuk pengembalian investasi kepada pihak swasta. Pada batas akhir kerjasama, pembangunan infrastruktur tersebut diserahkan kepada pemerintah. 

Sebenarnya, kontrak kerjasama proyek pembangunan infrastruktur tersebut  berdasarkan pada resiko yang didapat saat pelaksanaan proyek KPBU antara pihak pemerintah dengan pihak swasta (badan usaha). Dalam kontrak kerjasama tersebut, pihak swasta lah yang bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan, operasional, hingga pemeliharaan proyek tersebut. Dalam skema PPP ini, diharapkan pihak swasta dapat berkontribusi dalam pembangunan sarana infrastruktur hingga pemeliharaan infrastruktur tersebut.

Dalam mendukung pelaksanaan proyek infrastruktur tersebut, Kementerian Keuangan menyediakan fasilitas untuk mendukung efektifitas dari pelaksanaan program PPP (Public Private Partnership). Fasilitas yang diberikan saat pelaksanaan proyek KPBU berada saat tahap penyiapan hingga pemeliharaan sarana infrastruktur.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun