Mohon tunggu...
Rifani Juliana Salsabila
Rifani Juliana Salsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa Magister Kenotariatan - Universitas Gadjah Mada

Saya merupakan mahasiswa program studi kenotariatan di Universitas Gadjah Mada yang sedang memulai menulis terkait hukum, khususnya perihal kenotariatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Idealkah Perseroan Perorangan dilihat dari Prinsip Good Corporate Governance (GCG)?

27 April 2025   11:34 Diperbarui: 27 April 2025   11:51 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

IDEALKAH PERSEROAN PERORANGAN?

 sudah idealkah perusahan perorangan ditinjau dari aspek Good Corporate Governance

Apa itu Good Corporate Governance (GCG) ?

GCG yaitu prinsip -- prinsip yang menjadi dasar suatu perusahaan dalam hal pengelolaan yang mana berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip GCG ini merupakan salah satu upaya untuk menunjang persaingan perusahaan yang sehat juga pertumbuhan dan juga perkembangan ekonomi. Apa saja prinsip -- prinsip GCG ini? Berikut merupakan 6 (enam) prinsip dari GCG.

  • Transparansi/Keterbukaan
  • Prinsip ini mengandung arti bahwa informasi yang ada di perusahaan ini sifatnya harus terbuka ataupun dengan kata lain bisa diakses oleh orang yang berkepentingan seperti pemangku kewenangan. Selain terbuka, informasi yang ada pun harus mudah dipahami oleh para pemangku kewenangan karena akan mempengaruhi perihal pengambilan keputusan oleh para pemangku kepentingan.
  • Akuntabilitas
  • Prinsip ini berkaitan dengan kewajiban akan pertanggungjawaban segala tindakan yang dilakukan dengan terbuka yang sesuai dengan Anggaran Dasar yang ada untuk kepentingan perusahaan kepada pemangku kewenangan yang tetap mempertimbangkan kepentingan dari pemangku kewenangan tersebut.
  • Responsibilitas/Tanggung Jawab
  • Prinsip ini berhubungan dengan tanggung jawab akan segala tindakan perusahaan yang telah  bekerja sesuai dengan Anggaran Dasar, perauran perundang -- undangan dengan tetap memertimbangkan kepentingan dari pemangku kewenangan.
  • Independensi/Kemandirian
  • Prinsip ini berkaitan dengan pengelolaan perusahaan secara profesional dengan tanpa terdistraksi oleh pengaruh pihak lain yang tidak sesuai dengan pengaturan korporasi dan juga peraturan perundang -- undangan.
  • Fairness/kesetaraan dan kewajaran
  • Prinsip ini menyangkut perihal pengelolaan perusahaan yang harus berlandaskan prinsip kesetaraan dan juga kewajaran.
  • Trusted/terpercaya/kepercayaan
  • Prinsip ini berkaitan dengan para pemangku kewenangan yang memberikan kepercayaannya kepada perusahaan.

Apa itu Perseroan Perorangan ?

Perusahaan Perorangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 109 angka (1) Undang - Undang Cipta Kerja (UUCK) yaitu sebuah persekutuan modal yang berbentuk badan hukum yang dalam pendiriannya didasarkan pada perjanjian dan dalam melakukan kegiatan usahanya memiliki modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil atau bisa juga disebut UMK.

Perseroan Perorangan ini didirikan oleh 1 (satu) orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang berarti bahwa semua pemangku kewenangan dijabat oleh 1 (satu) orang yang sama. Lantas bagaimanakah penerapan prinsip GCG ini pada Perseroan Perorangan ini?

  • Terkait Prinsip keterbukaan, hal ini sulit dilakukan dikarenakan semua pemangku jabatan yaitu direktur dan pemegang saham merupakan orang yang sama. Jadi jika ingin melakukan transparansi terkait informasi ini akan sangat terkendala.
  • Kemudian Prinsip kemandirian, hal ini bisa saja terlaksana, namun dapat juga terkendala dikarenakan yang menghandle pengelolaan perusahaan hanya 1 orang.
  • Kemuiam Prinsip Akuntabiltas, dimana si pemmegang saham dan juga direktur merupakan orang yang sama dan ketika ingin mempertanggungjawabkan segala tindakan yang telah dilakukan itu akan terkendala, sebab ia akan melapor pada diri sendiri dan tidak ada orang lain yang mengevaluasi hasil kinerja nya.
  • Kemudian Pinsip Responsibilitas, dimana dalam prinsip ini tanggung jawab pemegang saham da juga durektur dilakukan oleh orang yang sama dan ditakutkan terjadinya tumpang tindih kewenangan.
  • Kemudian Pinsip Kesetaraan dan Kewajaran, dalam prinsip ini kemungkinan dapat terlaksana dikarenakan one tier system jadi dipegang oleh orang yang sama maka terjadi kesetaraan dan juga kewajaran akan hak-hak para pemangku lewenangan yang ijabat oleh 1 orang yang sama.
  • Kemudian Prinsip Kepercayaan, hal ini kemungkinan juga tidak bisa dilaksanakan dikarenaan para pemangku kepentingan itu memberikan kepercayaan pada perusahaan dimana pemegang saham dan juga diektur dijabat oleh orang yang sama.

Penulis dapat menyimpulkan bahwa Perseroan Perorangan jika dilihat dari prinsip Good Corporate Governance (GCG) belum bisa dikatakan ideal. Mengapa? Karena adanya one-tier system dimana 1 orang yang sama ini menduduki 2 jabatan yakni pemegang saham juga direktur. Hal ini memungkinkan kurangnya pengawasan dalam segala hala dikarenakan tumpang tindih kewenaangan yang terjadi pada satu orang yang sama.

Referensi :

Pedoman Good Corporate Governance (Gcg), Pt Integrasi Logistik Cipta Solusi.

Dasar Hukum :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun