Keberadaan inflasi dan suku bunga tabungan yang rendah cukup mendorong masyarakat untuk menginvestasikan uangnya melalui berbagai cara. Iming-iming keuntungan yang tinggi salah satu menjadi faktor signifikan masyarakat terjebak dalam investasi bodong, belum lagi yang mengajak adalah keluarga atau sahabat sendiri.Â
Per Juli 2018, OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan 13 Kementerian/Lembaga (OJK, BI, Kemendag, Kemkominfo, Kemendagri, Kemen Koperasi dan UMKM, Kemenag, Kemendikbud, Kemenristekdikti, Kejagung, PolRI, BKPM, dan PPATK) merilis penambahan entitas investasi bodong menjadi 22 entitas bodong di Tahun 2018, yaitu:
1. Agen Kuota Exclusive (MLM tanpa izin);
2. PT Data Network Indonesia (MLM tanpa izin)
3. KH Pulsa (Pulsa Center) (MLM tanpa izin)
4. PT Citra Travellindo Jaya/ Java Travel (MLM ilegal)
5. PT Sejahtera Mandiri Insani (SMI)/ Bit Emass (MLM tanpa izin)
6. UFS Atomy (MLM tanpa izin)
7. Powerful Network Building/ Prakarsa Niaga Bersama/ PNB (MLM tanya zin)
8. Cavallo Coin (Cryptocurrency)
9. Voltroon (Cryptocurrency)