Mohon tunggu...
Ridhwan NafiMaula
Ridhwan NafiMaula Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

P balap

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Wanita Hamil

28 Februari 2024   18:50 Diperbarui: 28 Februari 2024   19:07 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PERNIKAHAN WANITA HAMIL


Pernikahan wanita hamil terjadi di masyarakat karena beberapa faktor, seperti untuk menjamin keterangan legalitas anak yang didahului pernikahan, untuk menutupi aib bagi keluarga, dan untuk mengurangi stigma yang mungkin dialami oleh wanita tersebut. Dalam konteks hukum Islam, pernikahan hamil di luar nikah dapat dilangsungkan tanpa menunggu terlebih dahulu kelahiran anaknya. 

Dalam konteks hukum Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019, pernikahan hamil di luar nikah dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya. Dispenasi nikah dapat dilakukan di Pengadilan Agama untuk mengatasi permasalahan pernikahan wanita hamil di luar nikah.

Adapun beberapa upaya yang dapat dilakukan bagi pasangan suami istri dalam mewujudkan keharmonisan rumah tangga, antara lain :

a. Adanya sikap saling pengertian satu sama lain. Diantara pasangan suami istri hendaknya bisa saling memahami dan mengerti tentang keadaan masing-masing baik secara fisik maupun mental.

b. Saling menerima kenyataan. Pasangan suami istri hendaknya menyadari bahwa jodoh, rezeki, dan mati itu ada pada takdir Allah SWT, sedangkan manusia diperintahkan untuk senantiasa berusaha dan menerima segala yang telah Allah berikan kepadanya. Apapun yang Allah beri, harus selalu bersyukur dan menerima dengan lapang dada.


c. Menyesuaikan diri. Yaitu sikap saling mengisi kekurangan masing-masing pasangan dan menerima / mengakui kelebihan masing-masing anggota keluarga. Kemampuan penyesuaian diri oleh masingmasing anggota keluarga akan membawa dampak positif bagi keluarga dan masyarakat lainnya.

d. Memupuk rasa cinta kasih. Salah satu unsur dalam memperoleh kebahagiaan adalah cinta. Dengan adanya rasa cinta diantara pasangan suami istri akan mendatangkan ketenteraman, keamanan, dan kedamaian. Untuk mendapatkan kebahagiaan tersebut, maka pasangan suami istri dapat memupuk rasa cinta kasih dengan saling menghormati, menyayangi, mengasihi, menghargai dan penuh keterbukaan satu sama lain.

e. Melaksanakan asas musyawarah. Didalam kehidupan keluarga, pasti akan datang suatu keadaan dimana pasangan suami istri diharuskan untuk mengambil sebuah keputusan. Maka dari itu, mereka memerlukan adanya sikap musyawarah didalam sebuah keluarga. Dengan adanya musyawarah diharapkan para anggota keluarga bisa saling mengutarakan pendapat, menerima dan menghargai perbedaan pendapat, memiliki rasa tanggungjawab atas pendapat yang telah dikemukakan, serta menyelesaikan permasalahan dengan mencari solusi bersamasama.

f. Saling memaafkan. Agama islam selalu mengajarkan kepada setiap manusia untuk saling memaafkan satu sama lain. Sikap saling memaafkan adalah suatu wujud untuk saling menghormati sesama manusia juga menjaga kehormatan, harta, serta martabat manusia. Sehingga tali silaturahmi dapat terjaga.

Berdasarkan pemaparan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa untuk mewujudkan keharmonisan keluarga dibutuhkan beberapa macam upaya. Upaya yang dimaksud adalah saling pengertian, menerima kenyataan, cinta kasih, , musyawarah dan bertanggung jawab, penyesuaian diri.

Pernikahan wanita hamil bisa disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk keinginan untuk menjaga hubungan yang sudah ada sebelumnya, faktor budaya atau agama, atau bahkan tekanan sosial dari keluarga atau masyarakat. 

Faktor lain yang dapat menyebabkan perkawinan wanita hamil yaitu faktor keluarga yakni kurangnya pengawasan dari keluarga, lingkungan sekolah dan masyarakat, karena pengaruh pergaulan yang bebas. Beberapa juga mungkin memilih untuk menikah karena ingin memberikan kepastian hukum bagi anak yang akan dilahirkan.

Beberapa argumentasi dari beberapa ulama yang menyangkut masalah ini diantaranya yaitu. Yang pertama ada pendapat dari Imam Ahmad bin Hanbal yang menyatakan bahwa tidak boleh melangsungkan pernikahan antara wanita hamil karena zina dengan laki-laki sampai ia melahirkan kandungannya. Kedua, Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa menikahi wanita hamil karena zina dibolehkan bagi yang telah menghamilinya maupun bagi orang lain. 

Hal ini diqiyaskan (dianalogi) dengan, “Kalau satu orang mencuri buah dari satu pohon, ketika itu haram. Kemudian dia beli pohon itu, maka apakah buahnya tadi masih haram atau sudah halal? Itu sudah halal. Tadinya haram kemudian menikah baik-baik maka menjadi halal”. Tapi agar tidak salah paham. Apakah dia terbebas dari dosa berzina ataukah dia terbebas dari murka Tuhan? Tentu tidak. Itu tadi dari segi hukum. Dalam pandangan madzhab ini, wanita yang zina itu tidak mempunyai iddah. 

Adapun jika melangsungkan pernikahan, maka nikahnya tetap sah. Pendapat yang ketiga dari Malikiyyah, tidak sah perkawinannya kecuali dengan laki-laki yang menghamilinya dan ini harus memenuhi syarat, yaitu harus taubat terlebih dahulu. Pendapat yang keempat dari Madzhab Hanafiyyah masih terdapat perbedaan pendaan pendapat, di antaranya :

1.    Pernikahan tetap sah , baik dengan laki-laki yang menghamili atau tidak.
2.    Pernikahan sah dengan syarat harus dengan laki-laki yang menghamili, dan tidak boleh di kumpuli kecuali sudah melahirkan.
3.    Boleh nikah dengan orang lain asal sudah melahirkan.
4.    Boleh nikah asal sudah melewati masa haid dan suci, dan ketika sudah menikah maka tidak boleh dikumpuli kecuali sudah melewati masa istibro (masa menunggu bagi seorang wanita setelah mengandung).

Dalam tinjauan sosiologis yang mana pelaku dalam kasus pernikahan wanita hamil terjadi pada kalangan remaja yang mana pada masa itu terjadilah transisi yang penuh gejolak dan terjadi perubahan secara fisik maupun sikis. Perubahan fisik yaitu organ tubuh seperti alat reproduksi atau organ seksual dan jaringan syaraf mulai berfungsi. 

Sedangkan perubahan pada sikis yaitu pada perkembangan emosional yaitu menyukai lawan jenis dan melepaskan diri dari kendali orang tua. Padafase-fase inilah sanggat penting bagi hidup manusia. Dorongan-dorongan seksual pada fase ini mulai muncul, maka jika tidak dikendalikan akan terjadi penyimpangan seksual pada remaja yang melibatkan adanya kasus tersebut.

Dalam peninjauan religious mayoritas para ulama membolehkan pernikahan wanita yang sedang hamil akibat perzinaan dengan laki-laki yang telah menghamilinya. Namun pendapat para ulama yang rajih (kuat) disyaratkan kepada calon pengantin untuk bertobat dari dosa besar yang telah dilakukannya.

Dalam tinjauan yuridis dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan tidak diatur negenai persoalan perkawinan wanita hamil diluar pernikahan. Artinnya bahwa apabila dalam satu pernikahan sudah terpenuhi rukun dan syarat dalam hukum agama, maka perkawinan tersebut dianggap sah.

Dapat mengikuti panduan berikut untuk membangun keluarga yang sesuai dengan regulasi dan hukum agama Islam:  
1.Menjaga komunikasi yang baik. Komunikasi yang jujur dan terbuka antara pasangan sangat penting dalam Islam.
2.Memahami kewajiban dan hak. Memahami kewajiban dan hak masing-masing pasangan dalam Islam akan membantu membangun hubungan yang seimbang.
3.Menjaga kebersihan dan kesehatan. Menjaga kebersihan diri dan lingkungan rumah merupakan ajaran Islam yang penting.
4.Menghormati orang tua. Menghormati dan merawat orang tua adalah nilai yang sangat dijunjung tinggi dalam Islam.
5.Mengelola keuangan dengan bijak. Mengelola keuangan keluarga dengan bijak sesuai dengan prinsip syariah akan memberikan keberkahan.
6.Mendidik anak dengan baik. Mendidik anak-anak sesuai dengan ajaran Islam adalah tanggung jawab utama pasangan suami istri.
Dengan mengikuti panduan ini, generasi muda atau pasangan muda dapat membangun keluarga yang harmonis sesuai dengan regulasi dan hukum agama Islam.

Ridhwan Nafi' Maula Nashrullah/222121125
Rizki dewi rahmawati/222121153
Dina Uswatun Hasanah 222121138
Luthvia Yuhand/222121149

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun