Mohon tunggu...
Ridha Minastiti
Ridha Minastiti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa, UMY

keep learning.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Etika dalam Siaran Televisi

17 April 2021   19:29 Diperbarui: 17 April 2021   19:33 1440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kode etik adalah sekumpulan aturan atau patokan yang harus dihormati oleh pelaku profesi di bidang penyiaran. Dalam konteks televisi, selain narasi atau kata-kata yang diucapkan, gambar seringkali mempunyai arti dan pengaruh yang cukup besar. Itulah sebabnya kode etik televisi juga mencakup aturan-aturan mengenai gambar. Pedoman perilaku penyiaran merupakan panduan mengenai batasan-batasan apa yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan berlangsung dalam proses pembuatan program siaran televisi, sedangkan standar program siaran merupakan panduan tentang batasan apa yang diperbolehkan ditayangkan dalam program siaran.

UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002
Sebagai sumber hukum di bidang penyiaran, UU No. 32 Tahun 2002 memuat sanksi atau hukuman bagi
mereka yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini. Jenis pelanggaran dalam undang-undang penyiaran terbagi atas 2 yaitu:
a. Pelanggaran kode etik: dalam pasal 42, hal yang terkait dengan upaya stasiun televisi menjaga etika dan moral ketika menyiarkan suatu program.
b. Pelanggaran teknis administratif: misalnya pelanggaran ketentuan mengenai izin penyelenggaraan siaran, ketentuan mengenai jangkauan siaran atau frekuensi siaran, ketentuan mengenai muatan lokal, ketentuan mengenai hak siar, ketentuan mengenai kepemilikan lembaga penyiaran, ketentuan mengenai laporan keuangan dan lain-lain.
Sanksi yang diberikan undang-undang terhadap kedua jenis pelanggaran di atas terdiri atas sanksi pidana dan sanksi administratif. Sanksi pidana terdiri dari membayar denda Rp 5 Miliyar atau pidana penjara 2 hingga 5 tahun, sedangkan sanski administratif mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara acara, pembatasan durasi siaran, hingga pencabutan izin penyelenggaraan siaran.

Pasal 36 ayat (5) menyatakan isi siaran televisi dilarang :
a. Bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan atau bohong.
b. Menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
c. Mempertentangkan suku, agama, ras dan antar golongan.

Pasal 36 ayat (6) menyatakan, isi siaran televisi dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia atau merusak hubungan internasional.

Pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan:
1. Rasa hormat terhadap pandangan keagamaan.
2. Rasa hormat terhadap hal pribadi.
3. Kesopanan dan kesusilaan.
4. Pembatasan adegan seks, kekerasan dan sadisme.
5. Perlindungan terhadap anak-anak, remaja dan perempuan.
6. Penggolongan program dilakukan menurut usia khalayak.
7. Penyiaran program dalam bahasa asing.
8. Ketepatan dan kenetralan program berita dan lain-lain.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun