Mohon tunggu...
Ridha AnnisaAzzahra
Ridha AnnisaAzzahra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Student

Bismillah Lillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengelolaan Dana Wakaf melalui Investasi Syariah

20 September 2021   08:33 Diperbarui: 20 September 2021   08:35 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengelolaan Dana Wakaf melalui Investasi Syariah 

(ditinjau dari prespektif Hukum Islam)

            Tanpa disadari bahwa Indonesia merupakan salah satu bagian dari Negara terbesar di dunia yang mana sturuktur perekonomiannya sangat timpang tindi ( mengalami kesenjangan ), diakrekanan baisis ekonominya yang strategis dimonopoli oleh segelintir orang yang mana menerapkan prinsip ekonomi ribawi.  Sapamai saat ini, dua kelompok tersebut masih begitu mewarnai tumbuh kembang dan lalu lintas perekonomian.  Untuk mewujudkan kesejahteraan perekonomian secara menyeluruh bukan lah suatu perkara yang mudah untuk dilakukan, karena kesejahteraan baik material maupun spiritual hanya mungkin tercapai dengan beberapa kondisi diantaranyaa dengan melaksanakan beberapa asas yang penting untuk mewujudkan kesejahteraan, yaitu terjaminnya hak-hak asasi manusia, termasuk hak mendapat keadilan.

            Rasa keadilan adalah suatu nilai yang abstrak, tetapi ia menuntut suatu tindakan dan perbuatan yang konkrit dan posituf. Dalam pelaksanaan ibadah wakaf ini sedniri adalah sebuah contoh konkrit atas rasa keadilan social, sebab wakaf merupakan pemebrian sejumlah harta benda yang sangat dicintai diberikan secara cma-Cuma untuk kebajikan umum. Si wakif atau yang mewakafkan dituntut untuk ikhlas dengan rasa ikhlas yang setinggi-tingginya  agar hrta yang diberikan sebagai harta wakaf bisa memberikan manfaat kepada masyarakat banyak, akrena keluasan ekonomi yang dimilikinya merupakan karunia Allah SWT yang sangat tinggi. Pada umumnya wakaf di Indonesia digunakan untuk masjid, mushola, sekolah, ponpes, rumah yatim piatu, makam dan sedikit sekali tanah wakaf yang digunakan untuk pengelolaan yang bersifat produktif dalam bentuk usaha yang mana hasilnya dapat di manfaatkan bagi pihak-pihak yang membutuhkan, khususnya kaum fakir dan miskin. Di masa pertumbuhan ekonomi di Indonesia yang cukup memprihatinkan ini, peran wakaf sangat strategis jika wakaf dikelola secara produktif. Peruntukan wakaf masih kurang mengarah pada pemberdayaan ekonomi umat dan cenderung untuk kepentingan ibadah khusus dapat dimaklumi, karena memang pada umumnya ada keterbatasan umat islam tentang pemahaman wakaf, baik mengenai harta yang diwakafkan maupun peruntukannya.

            Oleh karena itu, agar wakaf di Indonesia dapat memberikan kesejahteraan social ekonomi bagi masyarakat secara lebih nyata, maka upaya pemberdayaan potensi ekonomi wakaf menjadi keniscayaan. Untuk mencapai keniscayaan itu, perlu adanya paradigma baru dalam system pengelolaan wakaf secara produktif dan pengembangan wakaf benda bergerak, seperti uang dan saham.

            Global Wakaf Foundation adalah suatu institusi yang di bentuk oleh pemeirntah untuk mengelola obyek wakaf dari masyarakat yang mengelola secara profsional, amanah,berjangkauan luas (global) demi mebangun kesejahteraan masyarakat yang berhak menerimanya melalui program-program yang terutama bersifat memberdayakan. Folbal wakaf mempunyai gagasan wujud seperti, wakaf pangan, diantara wakaf pangan adalah wakaf sawah dan wakaf sumur. Selanjtnya wakaf pendidikan (wakaf sekolah). Wakaf kesehatan dan wakaf ekonomi. Dalam model-model Wakaf Produktif :

  • Wakaf uang
  • Wakaf saham
  • Wakaf obligasi syariah
  • Wakaf surat berharga syariah Negara
  • Wakaf produktif sering diidentikan dengan investasi dalam bentuk baku ataupun suart berharga lainnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun