Mohon tunggu...
-
- Mohon Tunggu... Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jayabaya -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

-

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Sarinah Dibom, Konser Besar ISIS Jadi Kenyataan

14 Januari 2016   13:36 Diperbarui: 15 Januari 2016   00:51 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Pos polisi yang meledak di kawasan Sarinah, MH Thamrin (Dok: Komas.com) | Edited Admin"][/caption]Hari ini, Kamis (14/01/2016), Sekitar pukul 10:45, rakyat Indonesia dikejutkan dengan serangkaian aksi ledakan bom dan penembakan yang terjadi di pusat bisnis di daerah ibukota, tepatnya di kawasan Sarinah, MH. Thamrin, Jakarta Pusat. Hingga saat ini tercatat sudah 6 orang tewas akibat ledakan dan penembakan yang diduga kuat dilakukan oleh jaringan kelompok negara islam Irak dan Suriah (ISIS).

Bahkan hingga saat ini pun pengejaran terhadap dua pelaku yang diduga masih berada dalam gedung Djakarta Theater masih terus dilakukan dan bahkan semua areal di kawasan atau disekitar ledakan sudah distrerilkan oleh petugas kepolisian , termasuk Gegana dan Brimob yang kini terus mengejar pelaku teror yang diduga masih berkeliaran bebas di dalam gedung Djakarta Theather di kawasan Sarinah, MH Thamrin, Jakarta Pusat. Bahkan Presiden Jokowi pun mengecam sekaligus mengutuk peledakan dan penembakan yang terjadi di kawasan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Presiden Jokowi juga meminta kepada Kapolri Jendral Badrodin Haiti dan Menkopolhukam , Luhut Binsar Panjaitan untuk segera menangkap pelaku pengemboman dan penyerangan serta menangkap pula jaringannya.

Namun jika dipahami dan dicermati pola-pola yang terlihat dalam ledakan yang cukup membuat rakyat dunia terkejut adalah miripnya pola serangan teroris sebagaimanan yang pernah terjadi di negeri modern, Paris, Perancis beberapa pekan lalu. Dan tak hanya itu, ledakan disertai dengan aksi penembakan ini juga diyakini masih memiliki keterkaitan dengan peningkatan status siaga 1 bagi Indonesia pasca ditangkapnya sejumlah anggota ISIS dibeberapa provinsi di Indonesia. Bagi ISIS siaga 1 yang pernah ditetapkan Indonesia saat meyambut malam pergantian malam tahun baru, membuat kelompok radikal ini merasa tertantang untuk menjebol sistem pertahanan dan keamnana dalam negeri Indonesia.

Dimana sebelumnya, kelompok ISISjuga  sudah memperingatkan Indonesia akan ledakan seperti di Paris, Perancis.  Target kelompok ISIS saat itu salah satunya ialah menyerang Polda Metro Jaya. Namun apa yang terjadi hari ini makin mengidikasikan bahwa Indonesia harus tetap berada dalam status siaga 1 hingga batas waktu yang tidak bisa ditentukan. Pasalnya ledakan yang terjadi di kawasan bisnis tersebut sudah mengindikasikan pertahanan Indonesia masih tergolong lemah dan dengan mudahnya ditembus oleh kelompok radikal ISIS.

Lemahnya sistem keamanan Indonesia tidak bisa menyalahkan aparat kepolisian maupun intelijen karena kepolisan dan intelijen sudah bekerja keras menangkal semua aksi teror jelang pergantian tahun baru dengan menangkap kurang lebih 9 teroris yang dimana sudah merencanakan untuk melakukan panggungnya saat itu, dan utu berhasil digagalkan oleh Densusu 88 Anti-teror.

Ledakan dan penembakan tersebut juga makin menggambarkan betapa kuat dan mampunya jaringan teroris ISIS menembus pertahanan keamanan negeri ini, Hal ini membuat Indonesia harus makin mewaspadai serangan-serangan lanjutan dari kelompok ISIS. Terlebih lagi satu bulan jelang pergantian tahun 2016, Saat itu pimpinan tertinggi ISIS, pernah mengancam dan menebar teror bahwa akan melakukan konser besar di kawasan Indonesia. Yang dimaksud dengan konser besar disini adalah membuat Indonesia terguncang hebat dan terdengar sampai dunia internasional sebagaimana yang pernah dilakukan oleh kelompok ISIS saat meledakan beberapa titik di ibukota Paris, Perancis.

 

Selain itu yang perlu dicermati atas peledakan bom tersebut atau lebih tepatnya tindakan yang bisa diambil pemerintah pasca ledakan dan penembakan yang diduga kuat dilakukan oleh kelompok ISIS adalah kita sangat mendorong agar pemerintah secepat mungkin untuk sesegera mungkin merevisi UU No 15/2003 tentang Terorisme. Karena didalam UU tersebut hingga saat ini tak ada satu pasal pun yang mengatur bahwa negara dapat mencabut status kewarganegaraan warga negaranya apabila terbukti menjadi bagian dari kelompok militan ISIS, kelompok radikal paling ekstrem di abad ke-21 ini.

Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan harus punya inisiatif untuk secepat mungkin mendorong Komisi I DPR-RI  agar segera memasukan UU No 15/2003 tentang Terorisme ke dalam Program Legislasi Nasional (Proglegnas), dan harus dijadikan prioritas utama agar UU tersebut segera bisa dijalankan. karena tanpa pemerintah merevisi UU tersebut, Maka bisa dipastikan bahwa negara tak bisa mencabut status kewarganegaraan warga negaranya yang terbukti mengucap janji setia pada ISIS.

Meskipun dalam pasal 7 UU tentang Kewarganegaraan sudah diatur mengenai pencabutan status warga negara, namun aturan baku tersebut dirasa belum cukup untuk mencegah dan meluasnya paham radikal yang disebar oleh kelompok ISIS. Karena terorisme adalah kejahatan serius maka harus ditangani dengan cara yang serius pula, dan melalui UU Terorisme yang harus diperkuat lagi substansi dari pasal-pasal yang ada saat ini.  Maka, kini sudah tidak ada cara lain bagi pemerintah untuk merevisi UU No 15/2003 tentang Teroris, karena yang terjadi saat ini makin menggambarkan bahwa Indonesia sedang dalam bahaya besar oleh kelompok ISIS.

Dan jika UU No 15/2003 tentang Terorisme sudah direvisi dan diakomodir pasal pencabutan status kewarganegaraan yang terbukti mengucap janji setia dan sumpahnya pada kelompok teroris ISIS atau kelompok teroris lainnya atau bahkan mengucap janji setia pada negara lain, Maka bukti yang dapat dijadikan bukti hukum bahwa seseorang tersebut merupakan bagian dari kelompok teroris atau sudah mengucap janji setia pada kelompok teroris atau negara tertentu, Maka yang bisa dijadikan bukti secara hukum disini adalah adanya bendera ISIS dan buku-buku ajaran tentang ISIS dan segala hal yang ada sangkut pautnya dengan kelompok ISIS. Dan dengan beberapa bukti tersebut, negara dapat langsung mencabut status warga negaranya jika UU No 15/2003 tentang Terorisme tersebut mengakomodir pasal-pasal pencabutan status kewarganegaraan warga negaranya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun