Mohon tunggu...
Richard Andrew
Richard Andrew Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Universitas Tarumanagara

Seorang Warga Negara Indonesia yang antusias dengan perkembangan Dunia Bisnis, Pendidikan dan Olahraga.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Sistem Zonasi Diharapkan Jadi Awal dari Ledakan Inovasi Pendidikan di Indonesia

9 Agustus 2018   01:18 Diperbarui: 9 Agustus 2018   01:22 1216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Twitter Resmi Kemendikbud RI

Saat ini Kemdikbud telah mengesahkan sebuah aturan baru mengenai Sistem Zonasi Sekolah terkait dengan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2018.  Sistem yang dilaksanakan saat ini diharapkan dapat berguna untuk melakukan pemerataan kualitas pendidikan, menekan jumlah sekolah yang memiliki peserta didik jauh di bawah kapasitas serta mengurangi secara drastis praktik jual beli kursi yang dilakukan oleh oknum di sekolah negeri.  

Hal ini selaras dengan salah satu sila dari Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Namun, hal ini bukanlah tanpa kontroversi karena dari informasi yang didapatkan dari Kemdikbud maupun masyarakat Indonesia di berbagai daerah juga diakui bahwa memang masih ada kekurangsempurnaan praktek ini di lapangan mulai dari kehadiran Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada kondisi yang luar biasa, daerah yang belum memiliki sekolah dalam radius dekat, daerah yang memiliki lebih dari satu sekolah dalam satu kawasan bertetangga dan kondisi sarana serta pra-sarana sekolah yang memiliki perbedaan secara mencolok.

Akan tetapi, Kemdikbud dalam ajang "Kompasiana Perspektif: Optimisme Menguatkan Pendidikan dan Memajukan Kebudayaan" yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat, Dr. Ir. Ari Santoso, DEA menuturkan keyakinannya bahwa hal ini akan menjadi awal dari pengembangan pendidikan Indonesia. 

Dalam hal ini, penulis percaya ledakan inovasi yang mengembangkan pendidikan Indonesia itu dapat terjadi jika tiga masukan pada acara yang sama dapat terjadi di masa depan sebagai efek positif dari kebijakan Sistem Zonasi PPDB Sekolah. 

Hal yang pertama adalah Sistem Zonasi Guru untuk memudahkan guru mengakses sekolah sehingga memiliki jarak yang lebih dekat dengan peserta didik.  Kemudahan akses ini akan menghadirkan perpanjangan waktu bagi guru untuk melakukan peningkatan kemampuan diri lewat waktu belajar yang lebih memadai tanpa dibebani keterbatasan waktu akibat  beban administrasi berlebih.  

Saat ini masih ada guru harus mengajar di tempat yang sangat jauh dari tempat tinggalnya dan ini dapat dicegah dengan Sistem Zonasi Guru pada tahap berikut setelah Sistem Zonasi PPDB Sekolah.

Hal yang kedua adalah percepatan pemerataan pembangunan infrastruktur dan fasilitas dari sekolah.  Jika dulu sekolah yang dicap buangan kurang memiliki tempat untuk menerima bantuan, maka sekarang justru dengan menerima siswa potensial yang berasal dari keluarga yang lebih mampu dapat lebih berbuat banyak untuk percepatan proyek pengembangan ini.  

Bukan hanya itu, Kemdikbud juga akan dapat meningkatkan dengan lebih cepat aturan baku mengenai standar infrastruktur dan fasilitas sebuah sekolah yang lebih memadai.

Hal yang ketiga adalah sistem akselerasi pendidikan yang merata.  Jika dulu hanya sekolah unggulan saja yang dapat menikmati fasilitas akselerasi untuk percepatan kelulusan ini, maka sekarang dengan kehadiran Sistem Zonasi sekolah yang tadinya dicap lebih kecilpun mendapatkan peluang yang cukup besar untuk mendapatkan siswa unggulan yang mampu lulus dengan lebih cepat.  

Percepatan kelulusan karena kemampuan akademik yang baik ini diharapkan berimplikasi positif baik dalam jangka waktu panjang maupun pendek.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun