Mohon tunggu...
Ria
Ria Mohon Tunggu... Akuntan - Pemilik akun

Akuntant Mengerti Pajak Suka Menulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Vonis untuk Juliari Batubara, Koruptor Bansos

23 Agustus 2021   23:18 Diperbarui: 23 Agustus 2021   23:21 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Juliari Batubara, nama yang tidak asing lagi di telinga kita karena dalam 8 bulan terakhir Juliari Batubara sering sekali menjadi topik perbincangan di seluruh kalangan dan lapisan masyarakat. Hal itu karena dia adalah salah satu pelaku penerima suap dana Bansos Covid-19 yang mana dana bansos adalah hak warga negara yang keadaan ekonominya sangat menyesakkan karena pandemic Covid-19 ini.

Berbagai macam hujatan, bullyan, sumpah serapah keluar dari segala kalangan rakyat karena Juliari dinilai sudah tidak memiliki moral dan hati nurani, dia menggelapkan uang rakyat yang sedang dalam kondisi terjepit, kelaparan, kesusahan, dan bahkan kehilangan anggota keluarga. Tidak hanya dirinya, bahkan segenap keluarganya tentu saja mendapatkan hujatan dari segenap masyarakat.

Proses hukum Juliari ini sangat alot, dan prosenya cukup panjang, ada beberapa rekannya  juga yang akhirnya terseret dan menjadi tersangka kuropsi bansos ini. Bahkan beberapa hari terakhir sempat diwarnai dengan drama pembacaan pledoi yang mengakibatkan namanya memuncak lagi, menjadi bahan meme, kembali menimbulkan hujan hujatan bahkan menjadi trending topik.

Setelah proses hukum yang begitu panjang akhirnya senin 23 Agustus 2021, siding Vonis Juliari Batubara digelar. Mantan menteri Sosial ini divonis dengan Hukuman 12 tahun penjara ditambah dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Juliari terbukti menerima suap Rp34.482 milliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Vonis tersebut lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Juliari Batubara divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subside  6 bulan kurungan.

Juliari juga diminta untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000 dengan waktu tenggang satu bulan, dan jika dalam waktu 1 bulan tidak membayar maka akan dilakukan penyitaan dan pelelangan asset miliknya untuk membayar uang pengganti tersebut, dan jika tidak ada asset yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan tambahan kurungan selama 2 tahun. Juliari juga dicabut hak politiknya selama 4 tahun terhitung sejak dia menyelesaikan hukumannya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun