Mohon tunggu...
Riana Lawami
Riana Lawami Mohon Tunggu... Mahasiswa - politeknik negeri pontianak

hobi membaca dan mendengar kan lagu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KPK Geledah Rumah di Tanjungpinangan Kabupaten Kotawaringin Timur

28 Desember 2022   16:19 Diperbarui: 30 Desember 2022   00:56 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

korupsi adalah suatu tindak pidana yang memperkaya diri yang secara lansung merugikan negara atau perekonomian negara. jadi, unsur dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. aspek yang memperkaya diri dengan menggunakan kekuasaan nya dan aspek penggunaan uang negara untuk kepentingannya. adapun penyebab korupsi dikarena kan ketiadaan dan kelemahan pemimpin, kelemahan pengajaran etika, kolonialisme, penjajahan, rendahnya pendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras, kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku korupsi, rendahnya sumber daya menusia, serta struktur ekonomi.

seperti yang dilakukan oleh bupati kabupaten kotawaringin timur, supian hadi sebagai tersangka korupsi terkait izin usaha pertambangan atau IUP. komisi pemberantasan korupsi (kpk) menetapkan bupati kotawaringin timur, kalimantan tengah sebagai tersangka korupsi. kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi ini diperkirakan mencapai Rp.5,8 triliun dan US$ 711 ribu.

perkara ini bermula setelah supian dilantik sebagai bupati kotawaringin timur periode 2010-2015. supian lansung mengangkat rekannya sebagai direktur utama di PT FMA (Fajar Mentaya Abadi). keterlibatan rekan supian diduga sebagai kick back pemulusan perizinan perusahaan. selain itu, supian juga diduga bermain dengan dua perusahaan lain, yakni PT BI(billy indonesia) dan PT AIM(Aries Iron Mining).

dari penelusuran KPK, supian menerbitkan surat keputusan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi seluas 1.671 hektar kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan. padahal supian mengetahui PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti izin analisis mengenai dampak lingkungan dan persyaratan lainnya yang belum lengkap. berkat izin tersebut PT FMA bisa memproduksi pertambangan bauksit dan melakukan ekspor ke cina. perusahaan tetap menambang sampai 2014, meski Gubenur Kalimantan Tengah pada 2011 melarang.

KPK juga menduga dalam kasus PT BI, supian menerbitkan izin IUP Eksplorasi untuk PT BI tanpa melalui proses lelang wilayah izin usaha pertambangan (KP) pada desember 2010. selain itu, supian juga menabrak aturan, karena menerbitkan SK IUP tentang persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan Eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT BI, tanpa dilengkapi dokumen Amdal pada Februari 2013. selanjutnya supian kembali menerbitkan izin lingkungan kegiatan usaha pertambangan bijih bauksit pada PT BI dan keputusan tentang kelayakan lingkungan rencana kegiatan pertambangan bijih bauksit ke PT BI pada april 2013. semua izin tersebut diduga tidak dilakukan sesuai prosedur, sehingga diduga menimbulkan kerugian yang dihitung dari hasil produksi setelah dikurangi royalti yang telah dibayarkan dan kerugian lingkungan. 

terakhir supian juga di duga menerbitkan IUP Eksplorasi PT AIM tanpa melalui proses lelang WIUP, meski PT AIM tak punya kuasa pertambangan. Akibatnya kegiatan PT AIM merusak lingkungan dan di duga menimbulkan kerugian lingkungan. kerugian yang dialami negara dari perilaku supian beum termasuk kauntungan timbal balik dari penerbitan izin ketiga perusahaan. "perhitungan kerugian negara Rp. 5,8 triliun dan US$ 711 ribu tadi, belum termasuk dugaan penerimaan barang dan uang." kata kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, kuningan, Jakarta, jum'at (1/2/2019).

pada tahun 2012, diduga 70% kerusakan lingkungan di indonesia disebabkan oleh operasi pertambangan. Hampir 34% daratan indonesia diserahkan kepada korporasi melalui 1.235 izin pertambangan mineral dan batubara (minerba). Angka ini belum termasuk izin perkebunan skala besar, wilayah kerja minyak dan gas (migas), panas bumi, dan tambang galian. 

Selain itu, terdapat lebih dari 16 titik reklamasi, penambangan pasir, pasir besi, dan tempat pembuangan limbah tailing newmont dan freeport di kawasan pesisir dan laut. demikian juga wilayah hutan sekurang kurangnya 3,97 juta hektar kawasan lindung beserta hayati didalamnya terancam oleh pertambangan. data ini dapat menjadi gambaran kerusakan lingkungan yang dapat terjadi akibat kegiatan pertambangan.

selain merugikan negara hingga triliunan rupiah, supian hadi juga diduga telah menerima sejumlah pemberian dari izin tersebut mobil toyota land cruiser senilai Rp.710 juta, mobil hummer H3 senilai Rp.1,35 miliar, dan uang Rp.500 juta dari penerbitan izin tersebut.

supian dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

  • kritik dan saran

dengan adanya kasus korupsi tersebut, penulis lebih mengharapkan untuk pejabat-pejabat yang diberikan kepercayaan oleh rakyat agar bisa mengemban tugas dengan jujur dan bertanggung jawab, sehingga para pejabat dan masyarakat bisa berkontribusi bersama dengan baik untuk bisa memajukan sistem birokrasi yang bersih dari korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun