Mohon tunggu...
Rhesga
Rhesga Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Nama: Resga Prodi: ekonomi syariah Nama dosen: Miftahur Rahman Hakim, SE., ME. Fakultas: Ekonomi dan bisnis Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat Desa Lalonggombu, Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sultra

10 April 2024   19:26 Diperbarui: 10 April 2024   19:28 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Proses pendistribusian/dokpri

Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus dikeluarkan setiap umat muslim sebelum idhul Fitri. zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Terutama bagi mereka yang dianggap memiliki kemampuan, baik hanya untuk dirinya sendiri maupun anggota keluarga lain yang menjadi tanggung jawabnya

Pengumpulan zakat Desa Lalonggombu Masi belum modern karena pengumpulanya Masi terbagi tidak membayar ke masjid atau lembaga Amil Zakat, pengelola zakat Desa Lalonggombu dibagi disetiap dusunnya yang memiliki imam, tokoh yang diberi wewenang oleh pemerintah setempat.

Masyarakat Lalonggombu membayar zakat sesuai dusunnya masing-masing karena setiap dusunnya sudah ada imam, tokoh yang diberi wewenang untuk mengumpulkan zakat 

Pembayaran zakat Desa Lalonggombu terbagi menjadi 4 bagian, yaitu :

Rp50.000 untuk masyarakat yang tingkat pendapatannya keatas, sedangkan 


Rp45.000 untuk masyarakat yang tingkat pendapatannya menengah,tapi ada juga sebagian masyarakat yang mengeluarkan zakat dengan menggunakan beras

Pembayaran zakat Desa Lalonggombu sangat efektif,mudah dan cepat karena masyarakat hanya langsung ke imam untuk membayar zakat disusunnya masing-masing,tapi ada juga sebagian masyarakat yang membayar zakat keluar dari dusunnya, sesuai keinginan masyarakat dimana mereka akan membayarkannya.

Pengumpulan zakat Desa Lalonggombu juga sangat efektif karena setiap imam yang mempunyai wewenang untuk mengumpulkan zakat sudah menghitung berapa besaran zakat yang masuk kemudian dikumpulkan ke pemerintah sebelum didistribusikan kepada penerima zakat.

Setelah semua zakat sudah terkumpul imam harus mengumpulkan semua zakat kepada pemerintah desa dan dihitung setalah itu didistribusikan oleh aparat desa kepada penerima zakat

Penerima zakat Desa Lalonggombu sudah sesuai sasarannya (Yatim,Piatu, janda-janda, dan lansia) Setiap penerima zakat wajib menerima 5 kilogram beras dan uang tunai sebesar Rp100.000 untuk setiap penerima

Tercatat masyarakat desa Lalonggombu yang menerima zakat kurang lebih 150 penerima 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun