Mohon tunggu...
Rezi Hidayat
Rezi Hidayat Mohon Tunggu... Konsultan - researcher and writer

Fisheries Researcher

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Sektor Kelautan dan Perikanan dalam Pusaran Omnibus Law

18 Juni 2020   10:32 Diperbarui: 19 Juni 2020   19:20 1046
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Jalan Tengah

Sebagai negara dengan potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang melimpah, namun masih belum banyak tergarap, Indonesia sejatinya bisa mengandalkan sektor kelautan dan perikanan bagi pembangunan ekonomi. Hadirnya omnibus law UU Cipta Kerja, bisa menjadi jalan pintas guna mengoptimalkan potensi tersebut melalui kemudahan perizinan berusaha dan persyaratan investasi bagi pelaku usaha.

Sayangnya, RUU Cipta Kerja yang disiapkan saat ini, belum mengakomodir kepentingan masyarakat yang lebih luas, sehingga masih mendapat banyak penolakan. Agar RUU ini bisa diterima semua pihak, maka paradigma yang dibangun mestinya mengedepankan kaidah pembangunan berkelanjutan yang menyeimbangkan aspek ekonomi dengan aspek sosial dan aspek ekologi.

Sejumlah langkah yang bisa dilakukan untuk penyempurnaan RUU ini, diantaranya. Pertama, memberi ruang penuh terutama kepada masyarakat pesisir untuk menyampaikan aspirasi dan masukkanya. Kedua, menerapkan prinsip kelestarian lingkungan pada setiap aturan kegiatan usaha, seperti studi analisis dampak lingkungan, building code, penerapan teknologi Reduce, Reuse dan Recycle, serta penggunaan energi baru terbarukan, dll.

Ketiga, mengatur kebutuhan tenaga kerja khususnya asing yang hanya boleh di bidang-bidang yang belum mampu dikerjakan tenaga kerja Indonesia, dengan jumlah maksimal 20 persen dari total tenaga kerja yang dibutuhkan. Keempat, mengatur adanya alih teknologi dari pihak asing kepada tenaga kerja Indonesia, maupun dari swasta nasional kepada masyarakat lokal. Kelima, tetap melibatkan peran Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam aturan pengawasan aktivitas usaha. Dan Keenam, tetap menerapkan sanksi denda dan pidana pada setiap pelaku pelanggaran dengan besaran yang disesuaikan.

Melalui sejumlah langkah diatas, diharapkan kehadiran omnibus law UU Cipta Kerja benar-benar mampu menjadikan sektor kelautan dan perikanan Indonesia sebagai andalan bagi pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan, penyediaan lapangan kerja yang signifikan, dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun