Perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia
Tentu bukan hal yang asing bagi telinga warga indonesia ketika mendengar "Hak Asasi Manusia" mengingat bahwa HAM sendiri tercantum dalam Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, apalagi bentuk negara indonesia sendiri adalah negara hukum yang artinya harus menjunjung tinggi hak perseorangan.
Sebelum kita membahas dan mengupas lebih dalam tentang Hak Asasi Manusia, sebenarnya arti Hak Asasi Manusia itu sendiri itu apasih?. Â Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang dimiliki setiap individu/perorangan tanpa memandang individu tersebut berasal dari mana, dengan kata lain setiap orang yang terlahir dan hidup di dunia ini memiliki Hak yang sama tanpa memandang latar belakang.
Sedangkan menurut para ahli, John Locke (1632-1704) menyatakan bahwa Hak Asasi Manusia adalah Hak yang sudah dibawah sejak lahir yang secara kordrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun (bersifat Mutlak) hak merupakan pemberian Tuhan kepada manusia mencakup persamaan dan kebebasan yang sempurna, pendapat lain yang tidak jauh berbeda menyatakan bahwa yang dimaksud dengan hak asasi manusia ialah hak-hak dasar  yang dibawa sejak lahir yang melekat pada esensinya sebagai anugerah Allah SWT (Musthafa Kemal Pasha, 2002). Dari kedua tokoh tersebut yang memiliki 2 fokus yang sedikit berbeda yaitu Liberal dan Agama, sepertinya sama-sama setuju bahwa HAM merupakan anugerah dari Tuhan yang diberikan kepada manusia sehingga setiap makhluk memiliki derajat dan martabat yang sama.
Tentunya Hak Asasi Manusia di indonesia tidak langsung ada dan muncul begitu saja, perlu proses panjang serta perjuangan yang tidak mudah bagi tokoh-tokoh maupun pahlawan yang memperjuangkan hal tersebut, sejarah perkembangan Hak Asasi Manusia diawali pada masa pra-kemerdekaan (1908-1945) dimana munculnya pertama kali organisasi perjuangan yang berfokus pada bidang sosial dan pendidikan yaitu Organisasi Budi Utomo, yang kemudian diikuti oleh Indische Partij, Sarekat Islam dan Lain-lain. Munculnya organisasi tersebut didasari oleh Perlakuan dari Negara Belanda yang melanggar hak-hak warga indonesia seperti Tanam Paksa, pemberian upah yang tak sesuai, penjajahan dll. Pada periode selanjutnya (1945-1950) pemikiran HAM berfokus pada masalah kemerdekaan:
- kemerdekaan berpendapat dan berbicara,
- kemerdekaan mendirikan usaha, organisasi maupun partai.
Periode 1950-1959 merupakan masa penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia yang ditandai dengan kebebasan pers, bermunculannya partai-partai baru dengan berbagai gagasan dan ideologi masing-masing, pemilihan umum (PEMILU) pertama, sebagai gambaran bahwa Negara Indonesia adalah negara Demokrasi serta pembentukan Parlemen dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pada masa ini juga di dewan perwakilan mulai fokus untuk membahas pemikiran tentang HAM, serta usulan untuk pengadaan bab khusus yang membahas  HAM pada UUD1945.
Periode 1959-1966 pada periode ini penegakan HAM mengalami penurunan, faktor utamanya adalah perubahan sistem pemerintahan Negara dari parlementer menjadi demokrasi terpimpin dimana sentralisasi kekuasaan (kekuasaan terpusat pada pemimpin), sehingga terjadinya pembatasan kebebasan individu termasuk berpendapat, pers dan berserikat, kurangnya kebebasan berpolitik, kritik serta oposisi politik sering kali ditindas dan dibatasi.
Kemudian pada tahun 1966 sampai 1998, pada tahun tertentu terjadi kemunduran pada praktik Hak Asasi Manusia di Indonesia. Pada masa ini terjadi banyak sekali pelanggaran HAM di Indonesia, mungkin yang terdengar tidak asing bagi kita adalah PETRUS atau dikenal sebagai Penembakan Misterius yaitu eksekusi terhadap para pelaku kriminal yang bisa disebut preman tanpa melalui pengadilan yang menewaskan 5.000 orang. Pada masa ini juga banyak sekali kasus pembunuhan, penculikan, pengasingan, penangkapan, penahanan serta pembuangan ke Pulau Buru, Kerusuhan Mei, Trisakti dan semanggi. Hingga 1993 pemerintah berupaya untuk menyelesaikan dan penyelidikan kasus-kasus HAM dengan membentuk KOMNASHAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) namun kinerja lembaga tersebut masih belum maksimal.
Periode terakhir yaitu 1998-sekarang, pergantian dari masa orde baru ke masa reformasi memberikan titik terang bagi Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Penyusunan perundang-undangan sebagai peraturan resmi negara untuk melindungi Hak Asasi Mansusia, dengan TAP MPR, sejumlah konvensi HAM nasional & internasional.
Walau Indonesia negara hukum saat ini Indonesia sangat rentan sekali terhadap pelanggaran HAM. Selain Indonesia negara yang masih berkembang, keberagaman suku, agama dan ras menjadi suatu faktor yang harus diperhatikan oleh pemerintah, bagaimana pemerintah dan lembaga-lembaga (aparat) yang menaungi HAM harus berlaku adil kepada siapapun, entah mayoritas ataupun minoritas.
Tidak hanya bergantung pada pemerintah dan lembaga aparat, masyarakat pun harus berperan aktif dalam penerapan, penegakan, serta pelindungan terhadap Hak Asasi Manusia di Indonesia dengan :
- Menolak dan menentang segala bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia di Indonesia
- Penerapan Hak Asasi Manusia dalam kehidupan sehari-hari kepada masyarakat indonesia yang majemuk, sehingga dapat saling menghargai dan melindungi satu sama lain.
- Sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya Hak Asasi Manusia sehingga timbul kesadaran bahwa memberikan dukungan terhadap HAM akan berdampak positif pada perkembangan HAM di indonesia.