Pada masa pandemi banyak yang mengalami penurunan dibidang ekonomi. Salah satunya pendapatan yang dihasilkan oleh pedagang. Banyak toko yang tutup disebabkan oleh Covid-19. Dikarenakan banyak toko yang tutup, pedagang mengambil jalan tengah untuk menaikan pendapatanya kembali. Dengan melakukan penjualan melalui E-commerce. E-commerce merupakan tempat untuk penyebaran, penjualan, pembelian, pemasaran produk, dengan memanfaatkan jaringan internet.Â
Namun, dengan adanya E-commerce tersebut banyak pembeli yang sering belanja di toko menjadi beralih ke E-commerce. Hal itu wajar-wajar saja, apalagi pada masa pandemi seperti ini. Kosumen akan lebih memilih belanja di E-commerce yang mudah dan cepat. Hanya dengan menggunakan gadget, konsumen bisa memilih barang, melakukan transfer pembayaran, dan menunggu barang datang.
Sedangkan dari sisi pedagang juga dengan melakukan penjualan di E-commerce dapat mempermudah dalam proses bisnis. Disisi lain, banyak keuntungan yang didapatkan oleh E-commerce ada juga permasalahan yang ditimbulkan E-commerce. Salah satunya keamanan data pribadi konsumen atau pembeli. Kosumen atau pembeli sering dimintai data pribadi untuk diinput kedalam situs       E-commerce tersebut. Demi menjaga keamanaan data tersebut diperlukan regulasi yang lebih ketat untuk mengatur situs E-commerce.
Dalam hal ini, agar tidak terjadi penipuan dalam sistem E- commerce diharapkan adanya kerja sama antar pemerintah, praktisi E-commerce, pelaku usaha, dan kosumen untuk solusi atas kendala-kendala tersebut. Khususnya pemerintah yang memiliki peran penting dalam memberi landasan hukum yang kuat. Diharapkan juga E-commerce dapat memajukan  pertumbuhan ekonomi Indonesia dimasa pandemi.