Mohon tunggu...
Reza Nurrohman
Reza Nurrohman Mohon Tunggu... Wiraswasta -

manusia yang terus bertumbuh. tidur dan makan adalah hal yang lebih menyenangkan sebenarnya namun berkerja merupakan kewajiban saya

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Polisi Yes, Militer Yes

3 Juni 2017   22:59 Diperbarui: 4 Juni 2017   13:23 1811
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Geladi bersih HUT Ke-70 Tentara Nasional Indonesia di Dermaga Indah Kiat, Cilegon, Banten, Sabtu (3/10/2015).(KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)

Jujur saya tergerak untuk menulis artikel tentang kepolisian dan kemiliteran ini setelah membaca artikel dari Pak Yon Bayu dengan "Judul Polisi Yes, Militer No". Terus terang ada beberapa hal yang saya tidak sepakat dengan beliau terkait topik tersebut. Revisi UU No. 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, yang saat ini masih dibahas di DPR, tidak mungkin bisa menjadi pintu masuk bagi TNI untuk kembali ke wilayah sipil. 

Sejak reformasi muncul dan perubahan kebijakan militer TNI untuk meninggalkan dwifungsi, doktrin dan kurikulum militer pun berubah. Kalau tidak percaya, bisa tanyakan langsung kepada para militer atau taruna dan taruni akademi militer di mana materinya ya benar-benar untuk menjadi tentara profesional dibawah supremasi sipil. Beda dengan sebelum reformasi di mana lebih banyak materi nonmiliter di pendidikan militer karena dwifungsi. 

Selain itu, kita jangan takut TNI akan kembali dwifungsi karena yang akan menjadi pemimpin TNI di masa depan merupakan perwira-perwira hasil didikan tentara profesional. Kita lihat juga pertukaran taruna-taruni di lingkungan pendidikan militer dengan negara-negara yang laksanakan kebijakan tentara profesional. Anda bisa cek langsung kebenarannya di website AKMIL, AAU, maupun AAL.

Saya menyambut baik Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) di mana tugas utamanya adalah melakukan pembinaan ideologi Pancasila. Sebagai salah satu institusi yang memang mumpuni mendidik pegawainya dalam bidang ideologi Pancasila, militer bisa dimanfaatkan pemerintah untuk mendidik sipil. Masalah caranya mari kita lihat proses ke depannya. Toh di era reformasi kita bebas beri masukan pada pemerintah.

Mengapa kita harus menerima pelibatan pemberantasan terorisme oleh TNI? 

Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara sesuai UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Teroris terutama yang bercita-cita mendirikan negara baru atau menjadi bagian dari negara lain jelas mengancam keutuhan bangsa dan negara. Dalam hal jam terbang dan pengalaman dengan senjata api dan bom, harus diakui teroris memiliki kemampuan di atas sipil dan di bawah tentara. Polisi yang materi pendidikan senjata api dan bomnya lebih sedikit dari tentara sangat kurang dalam hal ini. Alasan paling rasional adalah dari segi jumlah dan anggaran, walaupun di banyak kesempatan polisi terkesan membanggakan jumlahnya sebagai termasuk yang terbesar di dunia, namun apakah cukup 400 ribuan polisi mengawasi 200 jutaan sipil?

Jawabannya tidak saudara-saudaraku sekalian. Apabila buka penelitian ilmiah yang menjadi rujukan banyak media massa, harusnya rasionya 1:300 artinya 1 polisi untuk setiap 300 sipil. Nah, sekarang coba bandingkan rasio jumlah polisi dan warga sipil kita. Jauh dari kata layak bukan?

Sayangnya, apabila jumlah militer dan jumlah polisi serta satpol PP digabung untuk melaksanakan suatu operasi gabungan, rasio perbandinganya pun tidak bisa memenuhi perbandingan ideal 1:300. Solusi jangka pendek sudah dilakukan pemerintah dengan melibatkan satgas (satuan tugas) para militer yang berada di bawah naungan ormas yang kooperatif dengan pemerintah seperti Nahdatul Ulama melalui GP Ansor dan Banser NU. Pengaktifan kembali siskamling melalui ronda pun masih menimbulkan masalah karena warga sipil cenderung main hakim sendiri sehingga membahayakan nyawa.

Dalam UU Anti Terorisme sebelumnya walaupun TNI di-BKO-kan ke kepolisian, masih kurang pas seperti yang terjadi di Tinombala muncul tragedi penembakan intel TNI dari kopasus yang dilakukan oleh Brimob Polisi. Keberhasilan operasi gabungan ini pun tidak lepas dari pelatihan TNI kepada polisi dengan materi perang alamnya di mana polisi sangat kurang ahli perang di luar kota. Teroris pun pakai strategi melarikan diri ke luar kota apabila terdesak yang mana merupakan bidang keahlian TNI seperti kata Kadispen TNI dalam berbagai media bahwa TNI itu bila operasi di alam mau berapa lama pun kuat ibarat kata sudah seperti hari raya saja. Oleh karena itu, saya kira wajar apabila sejajar nantinya bisa disiasati agar tidak ada gesekan dengan pembagian wilayah operasi.

Memang benar militer dibina untuk membunuh lawan, sementara kepolisian memiliki tugas utama penegakan hukum. Saya setuju dua hal ini sangat berbeda karena di bawah hukum perang, militer bisa langsung menembak mati musuhnya, sementara polisi harus mengedepankan proses hukum. Polisi dibenarkan melepaskan tembakan untuk “membunuh” pelaku kriminal hanya jika ada perlawanan dan membahayakan keselamatan jiwanya atau jiwa orang lain setelah didahului dengan tembakan peringatan. Namun, apabila teroris menjadi target, motifnya jelas beda dengan kriminal lain. Teroris sudah siap membunuh dan dibunuh. Jadi, amat sangat sia-sia menurunkan polisi karena kemungkinan besar ketika polisi nembak ke atas, nyawanya sudah hilang dulu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun