Sementara itu pada Pasal 29 UU ITE menyebutkan "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.” dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Pemerintah terus berupaya dalam memberantas skema gelap ini, sementara itu masyarakat juga diimbau agar selalu waspada dan lebih selektif lagi dalam menjaga data pribadi mereka, serta juga melaporkan segala bentuk tindakan yang melanggar hukum kepada pihak yang berwenang.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI