Operasional di suatu perusahaan atau pabrik harus memperhatikan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Hal ini berguna memberikan rasa aman, nyaman, dan menjamin keselamatan para pekerja. Selain itu, untuk menghindari risiko kecelakaan dari pekerjaan yang dilakukan.Â
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 50 tahun 2012 mengenai penerapan SMK3, dijelaskan tentang pengertian dari K3. Yaitu segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.Â
Sedangkan berdasarkan Standar Internasional OHSAS 18001, K3 adalah segala kegiatan yang dilakukan untuk menjamin serta melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja. Melalui berbagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.Â
Jadi, dapat disimpulkan bawa K3 merupakan segala bentuk kegiatan yang dipraktikan perusahaan atau pabrik agar dapat menjamin keselamatan tenaga kerja. Sehingga pegawai terhindar dari risiko kecelakaan saat bekerja atau sakit yang diakibatkan aktivitas kerja.
Dasar hukum K3:
1. UU No.1 tahun 1970
2. UU No.21 tahun 2003
3. UU No.13 tahun 2003
4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.Â
5. PER-5/MEN/1996
Tujuan Keselamatan Kerja Menurut UU No. 1 Th. 1970