Mohon tunggu...
Revo Daffa Azani
Revo Daffa Azani Mohon Tunggu... mahasiswa

jangan lupa minum air putih

Selanjutnya

Tutup

Hukum

PERJUDIAN : " Sebuah Candu yang Merusak "

23 Juni 2025   18:47 Diperbarui: 23 Juni 2025   18:47 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perjudian mencakup semua aktivitas di mana orang mempertaruhkan uang atau barang berharga mereka pada permainan peluang yang hanya bisa dimenangkan dengan keberuntungan, bukan keterampilan. Baik perjudian konvensional maupun perjudian online telah menjadi ancaman sosial ekonomi terburuk di Indonesia. Bahkan sebagai negara dengan hukum, kita secara wajar mengharapkan untuk melakukan sesuatu tentang praktik-praktik tersebut dengan menggunakan cara-cara hukum, jawaban tentang seberapa efektifnya tetap sangat penting. Ini telah lama dipandang sebagai masalah hukum dan moral yang kompleks di mana satu sisi melihatnya sebagai hak individu untuk hiburan dan sisi lainnya menganggapnya sebagai jalan menuju kehancuran sosio-budaya dan ekonomi. Pertanyaan ini dengan cepat berubah melalui teknologi ketika memikirkan penyebarannya dengan mengajukan "betapa salahnya perjudian" alih-alih "sejauh mana hukum dapat mengontrol tindakan semacam itu."

Bagi beberapa orang, perjudian mungkin terlihat seperti sekadar hobi atau strategi bisnis untuk mendapatkan keuntungan cepat, tetapi kenyataan di balik sisi ini bersinar dengan janji ketika kemenangan muncul dalam bahaya yang siap menyerang secara diam-diam namun pasti. Perjudian seperti obat adiktif yang mengambil kendali secara tidak terkendali, menyedot waktu, usaha, dan uang, bahkan mengarah pada kehancuran kehidupan sosial pribadi seseorang. Fenomena semacam itu tidak tetap sebagai masalah solo, melainkan menyebarkan konsekuensi serius bagi seluruh anggota keluarga dan masyarakat besar seperti tubuh yang menderita akibat demam dingin. Dari sudut pandang agama, perjudian tidak hanya tercela, lebih jauh dari itu adalah dosa besar yang merusak jiwa, pikiran dan hidup bermasyarakat. Dalam Al-Qur'an judulnya 'perjudian' sudah dikategorikan dalam perbuatan-berbuatan keji yang berasal dari setan, serta dilarang untuk umat manusia mendekatinya. Di hari ini dunia malah semakin aneh, praktik perjudian tumbuh subur tanpa mengenal tempat atau batasan kanopi. Adanya perjudian bukan hanya menumbalkan harta kekayaan, namun juga nilai-nilai moral masyarakat bahkan keluarga sampai munculnya lingkaran candu yang berdampak sangat buruk bagi individu hingga generasi selanjutnya. Perjudian ibarat racun yang mematikan perlahan-lahan. Ia akan menjanjikan kesenangan sesaat dengan mengorbankan masa depan yang suram.

1. Ciri-Ciri Perjudian  

Unsur taruhan: Anggota melakukan taruhan (uang, barang).  

Unsur ketidakpastian: Mengharapkan hasil yang tidak dapat dipastikan dan sangat jauh dari prediksi. 

Tujuan memperoleh keuntungan secara langsung tanpa usahanya: Berharap mendapat keuntungan dengan cara instan tanpa ada usaha sama sekali.  

2. Judi dan Hukum yang Berlaku di Indonesia  

Di Indonesia, disertakan hukum judi antara lain :  

- Pasal 303 KUHP : Ada ketentuan mengenai judi dan sanksi hukumnya  

- UU ITE : Melarang Perjudian daring / online Pelaku bisa dikenakan sanksi pidana penjara serta denda  

3. Faktor Dan Penyebab Perjudian Di indonesia

Ekonomi : Pada umumnya pelaku perjudian berasal dari kalangan menengah kebawah serta mengharapkan pendapatan serta uang dalam waktu cepat.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun