Mohon tunggu...
Daungroup Media
Daungroup Media Mohon Tunggu... Nama Perusahaan: Daungroup Media Jenis Usaha: Media Digital Independen Didirikan: 2024 Jabatan Utama: CEO: Rendra Satria Redaktur Pelaksana: Dewi Ayuningtyas Editor Utama: Ilham Prasetyo Kepala SEO & Distribusi Konten: Bayu Ananda
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menyediakan informasi terpercaya, cepat, dan ramah mesin pencari bagi semua pembaca Indonesia, dari kota besar hingga pelosok digital.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Daungroup Media - Kenapa perpanjang stnk haru pakai KTP asli ?

21 Juni 2025   11:56 Diperbarui: 21 Juni 2025   11:56 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perpanjang STNK Wajib Bawa KTP Asli daungroup media

Oleh: Andika Ramadhan | Daungroup Media  

Bagi pemilik kendaraan bermotor, memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah rutinitas lima tahunan yang tak bisa dihindari. Namun, satu hal yang masih sering jadi pertanyaan banyak orang adalah: kenapa harus pakai KTP asli? Kenapa tidak cukup fotokopi saja?

Pertanyaan ini kerap muncul, terutama dari mereka yang membeli kendaraan bekas atau yang STNK-nya masih atas nama pemilik sebelumnya. Proses pengurusan kadang jadi terhambat hanya karena KTP asli tidak bisa dihadirkan.

Legalitas Kepemilikan: Lebih dari Sekadar Formalitas

Berdasarkan informasi dari berbagai Samsat daerah, termasuk Samsat Pontianak, penggunaan KTP asli bukan tanpa alasan. Hal ini berkaitan erat dengan jaminan legalitas kepemilikan kendaraan. Pemerintah ingin memastikan bahwa kendaraan benar-benar dimiliki oleh orang yang sesuai dengan data STNK dan BPKB.

Menggunakan fotokopi KTP tidak menunjukkan keabsahan dokumen. Bahkan, tanpa persetujuan pemilik asli, fotokopi bisa disalahgunakan oleh pihak lain untuk tindakan yang tidak bertanggung jawab.

Bukan Sekadar Pajak, Tapi Keamanan Hukum

Prosedur perpanjangan STNK lima tahunan berbeda dengan tahunan. Karena dalam proses ini, dilakukan cek fisik kendaraan langsung di kantor Samsat. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa nomor rangka dan mesin sesuai dengan data administrasi.

Dalam praktiknya, pihak Samsat membutuhkan identitas yang otentik, yaitu KTP asli. Jadi, jika kamu tidak membawa KTP asli pemilik kendaraan, jangan heran jika permohonanmu ditolak.

"Fotokopi bisa disalin siapa saja. Tapi KTP asli menunjukkan identitas sesungguhnya," -- ujar seorang petugas Samsat dalam wawancara lapangan kami.

Baca selengkapnya hanya di Daungroup Media. Klik untuk melihat update terbaru!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun