Oleh: Andika Ramadhan | Daungroup Media Â
Bagi pemilik kendaraan bermotor, memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah rutinitas lima tahunan yang tak bisa dihindari. Namun, satu hal yang masih sering jadi pertanyaan banyak orang adalah: kenapa harus pakai KTP asli? Kenapa tidak cukup fotokopi saja?
Pertanyaan ini kerap muncul, terutama dari mereka yang membeli kendaraan bekas atau yang STNK-nya masih atas nama pemilik sebelumnya. Proses pengurusan kadang jadi terhambat hanya karena KTP asli tidak bisa dihadirkan.
Legalitas Kepemilikan: Lebih dari Sekadar Formalitas
Berdasarkan informasi dari berbagai Samsat daerah, termasuk Samsat Pontianak, penggunaan KTP asli bukan tanpa alasan. Hal ini berkaitan erat dengan jaminan legalitas kepemilikan kendaraan. Pemerintah ingin memastikan bahwa kendaraan benar-benar dimiliki oleh orang yang sesuai dengan data STNK dan BPKB.
Menggunakan fotokopi KTP tidak menunjukkan keabsahan dokumen. Bahkan, tanpa persetujuan pemilik asli, fotokopi bisa disalahgunakan oleh pihak lain untuk tindakan yang tidak bertanggung jawab.
Bukan Sekadar Pajak, Tapi Keamanan Hukum
Prosedur perpanjangan STNK lima tahunan berbeda dengan tahunan. Karena dalam proses ini, dilakukan cek fisik kendaraan langsung di kantor Samsat. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa nomor rangka dan mesin sesuai dengan data administrasi.
Dalam praktiknya, pihak Samsat membutuhkan identitas yang otentik, yaitu KTP asli. Jadi, jika kamu tidak membawa KTP asli pemilik kendaraan, jangan heran jika permohonanmu ditolak.
"Fotokopi bisa disalin siapa saja. Tapi KTP asli menunjukkan identitas sesungguhnya," -- ujar seorang petugas Samsat dalam wawancara lapangan kami.
Baca selengkapnya hanya di Daungroup Media. Klik untuk melihat update terbaru!