Mohon tunggu...
revalina veronicha
revalina veronicha Mohon Tunggu... kuliah

buku

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Dakwah tentang Larangan Zina

27 September 2025   10:15 Diperbarui: 27 September 2025   10:14 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillah, Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang sudah memberikan berbagai kemudahan dan keberkahan-Nya kepada kita semua sehingga kita bisa duduk dengan tenang di tempat yang dimuliakan Allah.

Selawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad, kepada keluarga, dan sahabat-sahabatnya.

Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kita petunjuk dalam menjalani kehidupan. Shalawat serta salam kita haturkan kepada Nabi Muhammad SAW dan semoga kita semua senantiasa berada dalam lindungan Allah SWT.


Hadirin yang dirahmati Allah, dalam kehidupan ini, Islam telah memberikan pedoman yang jelas tentang batasan halal dan haram. Salah satu larangan yang sangat ditekankan dalam ajaran Islam adalah perbuatan zina.

Zina termasuk salah satu dosa besar yang sangat dibenci oleh Allah karena dampak buruknya yang begitu luas, baik terhadap pelaku, keluarga, maupun masyarakat secara keseluruhan.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an, tepanya surah Al-Isra' ayat 32:


"Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk." (QS. Al Isra': 32)

Ayat ini sudah jelas menerangkan bahwa Allah melarang zina karena termasuk perbuatan keji. Tak hanya zina itu sendiri, tapi segala hal yang bisa mendekatkan seseorang kepada zina. Ini menunjukkan betapa bahayanya dosa ini sehingga harus dijauhi sejak dari akar-akarnya.

Hadirin sekalian, larangan zina dari Allah tentu bukan tanpa alasan. Zina memiliki dampak yang sangat besar terhadap individu maupun masyarakat. Bagi individu atau pelakunya, zina dapat menghilangkan keberkahan dalam hidup, merusak kehormatan, dan menyebabkan penderitaan batin.

Selain itu, zina juga memiliki dampak sosial yang sangat buruk. Zina dapat menyebabkan kehancuran rumah tangga, meningkatnya angka anak di luar nikah, hingga merosotnya moralitas masyarakat. Ketika zina dianggap hal biasa, maka masyarakat akan kehilangan nilai-nilai kesucian dan kehormatan.

Hukum Islam memberikan hukuman dunia yang sangat berat bagi para pelaku zina sebagai bentuk pencegahan agar manusia tidak terjerumus ke dalam dosa ini.

Bagi yang belum menikah, hukumannya adalah cambuk 100 kali, sedangkan bagi yang sudah menikah, hukumannya adalah rajam sampai mati. Ini menunjukkan betapa berat dosa zina dalam pandangan Islam.

Hadirin sekalian, meski zina termasuk dosa besar, pintu taubat sejatinya masih terbuka lebar bagi mereka yang pernah terjerumus dalam dosa ini dan sunguh-sungguh menyesal. Allah Maha Pengampun dan akan menerima taubat hamba-Nya yang bersungguh-sungguh.

Maka dari itu, marilah kita menjaga diri dan keluarga kita dari perbuatan zina. Jauhilah segala hal yang dapat menjerumuskan kita pada zina, seperti pergaulan bebas, tontonan yang tidak senonoh, dan lingkungan yang tidak baik.

Hanya dengan menjauhi zina, kita bisa menjaga kehormatan diri, keluarga, dan masyarakat. Semoga Allah SWT senantiasa menjaga kita semua dari perbuatan yang keji dan membimbing kita menuju jalan yang lurus. Aamiin ya Rabbal 'alamin.

Sekian dari ceramah singkat saya semoga bisa bermanfaat untuk kita semua


Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun