Mohon tunggu...
revalina veronicha
revalina veronicha Mohon Tunggu... kuliah

buku

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Dakwah tentang Larangan Zina

27 September 2025   10:15 Diperbarui: 27 September 2025   10:14 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Bagi yang belum menikah, hukumannya adalah cambuk 100 kali, sedangkan bagi yang sudah menikah, hukumannya adalah rajam sampai mati. Ini menunjukkan betapa berat dosa zina dalam pandangan Islam.

Hadirin sekalian, meski zina termasuk dosa besar, pintu taubat sejatinya masih terbuka lebar bagi mereka yang pernah terjerumus dalam dosa ini dan sunguh-sungguh menyesal. Allah Maha Pengampun dan akan menerima taubat hamba-Nya yang bersungguh-sungguh.

Maka dari itu, marilah kita menjaga diri dan keluarga kita dari perbuatan zina. Jauhilah segala hal yang dapat menjerumuskan kita pada zina, seperti pergaulan bebas, tontonan yang tidak senonoh, dan lingkungan yang tidak baik.

Hanya dengan menjauhi zina, kita bisa menjaga kehormatan diri, keluarga, dan masyarakat. Semoga Allah SWT senantiasa menjaga kita semua dari perbuatan yang keji dan membimbing kita menuju jalan yang lurus. Aamiin ya Rabbal 'alamin.

Sekian dari ceramah singkat saya semoga bisa bermanfaat untuk kita semua


Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun