Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Alhamdulillah, Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang sudah memberikan berbagai kemudahan dan keberkahan-Nya kepada kita semua sehingga kita bisa duduk dengan tenang di tempat yang dimuliakan Allah.
Selawat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada Nabi Muhammad, kepada keluarga, dan sahabat-sahabatnya.
Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kita petunjuk dalam menjalani kehidupan. Shalawat serta salam kita haturkan kepada Nabi Muhammad SAW dan semoga kita semua senantiasa berada dalam lindungan Allah SWT.
Hadirin yang dirahmati Allah, dalam kehidupan ini, Islam telah memberikan pedoman yang jelas tentang batasan halal dan haram. Salah satu larangan yang sangat ditekankan dalam ajaran Islam adalah perbuatan zina.
Zina termasuk salah satu dosa besar yang sangat dibenci oleh Allah karena dampak buruknya yang begitu luas, baik terhadap pelaku, keluarga, maupun masyarakat secara keseluruhan.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an, tepanya surah Al-Isra' ayat 32:
"Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk." (QS. Al Isra': 32)
Ayat ini sudah jelas menerangkan bahwa Allah melarang zina karena termasuk perbuatan keji. Tak hanya zina itu sendiri, tapi segala hal yang bisa mendekatkan seseorang kepada zina. Ini menunjukkan betapa bahayanya dosa ini sehingga harus dijauhi sejak dari akar-akarnya.
Hadirin sekalian, larangan zina dari Allah tentu bukan tanpa alasan. Zina memiliki dampak yang sangat besar terhadap individu maupun masyarakat. Bagi individu atau pelakunya, zina dapat menghilangkan keberkahan dalam hidup, merusak kehormatan, dan menyebabkan penderitaan batin.
Selain itu, zina juga memiliki dampak sosial yang sangat buruk. Zina dapat menyebabkan kehancuran rumah tangga, meningkatnya angka anak di luar nikah, hingga merosotnya moralitas masyarakat. Ketika zina dianggap hal biasa, maka masyarakat akan kehilangan nilai-nilai kesucian dan kehormatan.
Hukum Islam memberikan hukuman dunia yang sangat berat bagi para pelaku zina sebagai bentuk pencegahan agar manusia tidak terjerumus ke dalam dosa ini.