Mohon tunggu...
Revalina Talitha Yasri
Revalina Talitha Yasri Mohon Tunggu... Universitas Negeri Jakarta Prodi Pendidikan Bisnis

Saya adalah mahasiswa aktif program Studi Pendidikan Bisnis. Selain tertarik di bidang bisnis saya juga tertarik di bidang design grafis.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Urgensi Ekonomi Pancasila pada Era Industri 4.0

12 Juni 2023   17:45 Diperbarui: 12 Juni 2023   17:48 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Ekonomi pancasila merupakan salah satu sistem ekonomi yang menjadikan lima butir nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan utamanya, sehingga perekonomian Indonesia dijalankan dengan nilai-nilai tradisional bangsa, yakni asas kekeluargaan, kerjasama, dan gotong royong. Perekonomian Indonesia yang banyak digerakkan oleh pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) memicu tuntutan dan komitmen terhadap pemerintah untuk fokus pada sektor tersebut dalam perkembangan zaman yang terus terjadi secara pesat, termasuk era industri 4.0 yang saat ini dihadapi.


Industri 4.0 dimulai dengan munculnya teknologi internet yang mampu menyatukan seluruh lapisan masyarakat di seluruh tempat di berbagai belahan dunia, yang disebut dengan globalisasi. Menghilangnya jarak dan waktu antar manusia ini memungkinkan adanya proses pertukaran informasi yang terjadi secara instan, dan pada akhirnya memicu perkembangan teknologi yang mampu menciptakan sebuah teknologi digital maupun teknologi robot yang berfungsi membantu tugas dan pekerjaan manusia. Teknologi ini mempengaruhi seluruh aspek kehidupan, termasuk aspek ekonomi dan bisnis yang memiliki corak digital.


Kecepatan pertukaran informasi ini juga menyebabkan masuknya berbagai budaya dan nilai-nilai bangsa luar di Indonesia. Dalam aspek ekonomi, penyerapan budaya dan nilai bangsa luar yang tidak sesuai dengan sistem perekonomian Pancasila ini dapat merusak tatanan sosial karena menciptakan jurang perbedaan kelompok sosial dan ekonomi yang semakin besar dalam masyarakat akibat tidak adanya orientasi untuk mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh sebab itu, penegakan ekonomi Pancasila untuk diterapkan dalam setiap aktivitas ekonomi pada era industri 4.0 menjadi krusial, karena bersinggungan langsung dengan pencapaian kesejahteraan masyarakat sesuai amanat nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 itu sendiri. 

Ekonomi Pancasila dari aspek motif tidak semata-mata berfungsi untuk mencapai ketuntungan (profit) dan kepuasan (utility) ekonomi secara maksimal, namun berfungsi sebagai akomodator baik untuk kepentingan ekonomi secara individu maupun keseimbangan ekonomi secara bersama, mempercepat pertumbuhan ekonomi, serta merangsang kebersamaan dan kemandirian dalam aspek pembangunan.


Dalam aspek sistem, Pancasila menekankan urgensi implementasi nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang 1945 terhadap seluruh aktivitas ekonomi. Artinya, aktivitas ekonomi tidak hanya dijalankan berdasarkan orientasi keuntungan, namun melibatkan nilai-nilai ketuhanan serta kemanusiaan yang berkedudukan sebagai input atau dasar utama dari ajaran Pancasila itu sendiri. Setelah terbentuk dasar yang kuat, maka proses ekonomi Pancasila dilakukan dengan mengutamakan asas kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Apabila proses terlaksana dengan baik, maka output atau tujuan keadilan bagi sosial ekonomi bagi seluruh masyarakat dapat tercapai.

Dengan memperhatikan, menjaga dan meningkatkan implementasi kedua aspek tersebut dalam aktivitas ekonomi, maka segala nilai-nilai dan budaya bangsa luar yang mempengaruhi corak ekonomi dan bisnis bangsa Indonesia dapat dihentikan dan ditanggulangi, dan tujuan dari ekonomi Pancasila dapat terwujud.
 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun