Mohon tunggu...
reva lina
reva lina Mohon Tunggu... Universitas Jambi

saya adalah mahasiswa yang memiliki ambisi yang besar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Objek Hukum Internasional Dalam Sengketa Perdagangan Global: Studi Kasus WTO

19 Juni 2025   13:41 Diperbarui: 19 Juni 2025   13:41 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Peran WTO dalam Menyelesaikan Sengketa Perdagangan Global: Kasus Indonesia vs Uni Eropa

Dalam era globalisasi, hubungan antarnegara dalam sektor ekonomi menjadi semakin kompleks dan saling bergantung. Perdagangan internasional menjadi tulang punggung pertumbuhan ekonomi global, namun di balik kerja sama tersebut kerap muncul sengketa yang membutuhkan penyelesaian melalui jalur hukum internasional.

Salah satu contoh paling aktual dan relevan adalah sengketa dagang antara Indonesia dan Uni Eropa terkait kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel oleh pemerintah Indonesia. Kasus ini tidak hanya mencerminkan dinamika hubungan ekonomi global, tetapi juga menggambarkan bagaimana hukum internasional bekerja dalam menyelesaikan perselisihan tersebut melalui lembaga World Trade Organization (WTO).

Mengapa WTO Penting dalam Perdagangan Global?

World Trade Organization (WTO) merupakan organisasi internasional yang didirikan untuk mengatur perdagangan global antarnegara. WTO memberikan kerangka hukum yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan guna memastikan perdagangan berlangsung tanpa diskriminasi dan hambatan yang tidak perlu.

Dalam banyak kasus, WTO berfungsi sebagai forum penyelesaian sengketa ketika dua negara atau lebih merasa dirugikan oleh kebijakan perdagangan suatu pihak. Organisasi ini memiliki prosedur penyelesaian sengketa yang terstruktur, yang memungkinkan setiap anggota memperoleh keadilan berdasarkan aturan yang telah disepakati bersama.

Pada tahun 2019, Uni Eropa mengajukan gugatan terhadap Indonesia ke WTO, menyusul keputusan pemerintah Indonesia untuk melarang ekspor bijih nikel dan mewajibkan pemrosesan bahan tambang di dalam negeri. Uni Eropa menilai bahwa kebijakan tersebut melanggar Pasal XI:1 General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994, yang melarang pembatasan kuantitatif ekspor.

Indonesia sendiri beralasan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi melalui hilirisasi sumber daya alam serta melindungi kepentingan nasional dalam pembangunan industri dalam negeri.

Dasar Hukum dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa WTO

Uni Eropa mengajukan permintaan konsultasi sebagai langkah awal penyelesaian sengketa melalui WTO. Jika tidak tercapai kesepakatan dalam tahap konsultasi, maka akan dilanjutkan dengan pembentukan panel sengketa yang bertugas menilai apakah suatu kebijakan negara anggota bertentangan dengan peraturan WTO.

Dalam kasus ini, Uni Eropa menggunakan argumen berbasis GATT, yang menjadi bagian dari perjanjian multilateral dalam kerangka WTO. Mekanisme penyelesaian WTO memberikan ruang bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan argumentasi hukum, mengajukan bukti, dan menerima penilaian yang bersifat mengikat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun